KPU Tolak Panwas Bentukan Bawaslu

Senin, 08 Februari 2010 – 20:56 WIB

JAKARTA -- Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menegaskan, pihaknya menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang yakni panwas yang dilantik Bawaslu yang keanggotaannya dari panwas pilpres 2009

BACA JUGA: Baliho Kandidat Harus Kena Pajak

Sikap ini menyusul telah dicabutnya Surat Edaran Bersama (SEB) oleh KPU melalui Keputusan Nomor 50/KPU/II/2010.

Saat menggelar keterangan pers di kantor KPU, Senin (8/2), Abdul Hafiz Anshary menjelaskan,keputusan pencabutan SEB Ketua KPU No 1669/KPU/XII/2009 dan Ketua Bawaslu No 001/SEB/Bawaslu/2009 dilakukan guna menyelamatkan pilkada
Selanjutnya, pengangkatan prosedurnya dikembalikan lagi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu.

Dia menjelaskan, jika SEB terus diberlakukan maka rawan gugatan, baik dari parpol dan maupun peserta pilkada

BACA JUGA: Yuddy Chrisnandi Gabung Hanura

"Keresahan di daerah sudah merebak," cetus Abdul Hafiz, yang saat menggelar konpers didampingi anggota KPU Andi Nurpati, Syamsulbahri, dan Sri Nuryanti.

Dia menegaskan, pengangkatan sejumlah panwas pilkada di sejumlah daerah oleh Bawaslu jelas telah melanggar ketentuan undang-undang dan SEB
Pasalnya, Bawaslu melantik panwas pemilu presiden sebagai panwas pilkada, padahal KPU setempat telah melakukan perekrutan maupun mengumumkan hasil seleksi.Bawaslu juga dinilai mengabaikan ketentuan surat edaran dengan melantik panwas di daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir setelah Agustus 2010.

"Padahal, SEB hanya diberlakukan untuk panwas di daerah yg masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada Agustus

BACA JUGA: Wiranto Rampingkan Kepengurusan Hanura

Kesepakatan dalam edaran itu adalah jalan keluar untuk permasalahan pembentukan panwas, bukan untuk melegalkan perbuatan yang melanggar undang-undang," cetus Hafiz.

Hafiz meminta agar proses pembentukan panwas dikembalikan sesuai dengan UU 22/2007 dan mendesak Bawaslu segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap enam nama calon yang diajukan KPU setempat"KPU tidak ingin berpolemik soal panwasSetelah SEB dibatalkan, KPU menolak semua panwas yang proses pembentukannya tidak sesuai undang-undang," tegasnya.

Hafiz mengancam, bila Bawaslu tidak dapat melaksanakannya maka pembentukan panwas diserahkan pada DPRD, merujuk pada UU 12/2008 tentang perubahan kedua UU Pemerintahan Daerah sesuai dengan fatwa Mahkamah Agung (MA)(sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wiranto : Sekjen Hanura Harus Bisa Bernafas


Redaktur : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler