KPU Tolak Permintaan Pilkada Dipercepat

Senin, 15 Desember 2014 – 16:30 WIB
Ketua KPU, Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui pihaknya tidak mungkin mengakomodir permintaan sekitar 20 kepala daerah yang masa jabatannya berakhir di awal 2016, untuk ikut melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di 2015.

Pasalnya, sesuai ketetapan pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014, tenang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, bagi daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir di 2016, 2017 dan 2018, pilkada langsung dilaksanakan di 2018.

BACA JUGA: Tahapan Pilkada Tak Mungkin Tuntas Akhir 2015

“Lagi-lagi kalau Perppu Nomor 1 tahun 2014 kita rujuk, itu enggak ada landasannya. Usulan-usulan itu kan banyak ragamnya. Ada juga yang mengusulkan pilkada serentak dilaksanakan di 2016. Tapi itu kan enggak ada di dalam Perppu,” ujar Ketua KPU, Husni Kamil Manik, di Gedung KPU, Senin (15/12).

Menurut Husni, KPU tidak dapat mengakomodir permohonan tersebut, karena sebagai penyelenggara, pihaknya hanya menjalankan aturan sesuai perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Pemungutan Suara Pilkada, 16 November atau 18 Desember 2015

“KPU enggak bisa lari dari aturan. Tapi kalau Perppu diubah, maka apapun aturan perundang-undangan yang berlaku, KPU siap,” katanya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Djohermansyah Djohan, membeber nama-nama daerah yang meminta ikut melaksanakan Pilkada di 2015, meski masa jabatan kepala daerahnya baru berakhir 2016 mendatang. Antara lain Kota Bitung, Kota Batam, Kabupaten Siak, dan Merauke yang sudah datang berkonsultasi ke Kemdagri.

BACA JUGA: Calonkan jadi Ketua PAC, Kader PDIP Ikuti Ujian Nasional

Birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini menduga pengajuan dilakukan karena para kepala daerah merasa pelaksanaan pilkada di 2018 terlalu lama. Sehingga khawatir kehilangan popularitas dan kehilangan pendukung pemilih potensial.

“Kalau dua tahun off (karena akhir masa jabatan 2016, sementara pilkada 2018), secara politik bisa hilang kontaknya dengan publik. Sehingga dia bisa kehilangaan popularitas, pendukung dan pemilih potensial. Kan setelah akhir masa jabatan, itu yang memimpin di daerah Penjabat Kepala Daerah, hingga terpilih kepala daerah yang baru,” katanya.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... DKPP Pecat Lagi Tujuh Penyelenggara Pemilu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler