Tahapan Pilkada Tak Mungkin Tuntas Akhir 2015

Senin, 15 Desember 2014 – 16:01 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, menilai seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baru dapat selesai dilaksanakan di 2015, jika isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diubah terlebih dahulu.

“Kalau berdasarkan isi Perppu, itu kan tahapan persiapannya 10 bulan sebelum hari H. Jadi kalau pengin selesai 2015 (menghindari pelantikan 2016, red), berarti Perppunya harus diubah dulu. Karena KPU menghitung berdasarkan isi dari Perppu,” katanya di Gedung KPU, Senin (15/12).

BACA JUGA: Pemungutan Suara Pilkada, 16 November atau 18 Desember 2015

Husni kemudian mencontohkan, dalam Perppu diatur uji publik bakal calon kepala daerah diselenggarakan enam bulan sebelum pencalonan. Artinya jika ingin pilkada selesai dilaksanakan di tahun 2015, maka pasal tersebut perlu dipercepat.

“Itu saja sudah enam bulan. Apa mungkin dipercepat? Mungkin kalau isi Perppu bukan enam bulan, (bisa dilaksanakan,red). Jadi kita menjadwalkannya tergantung isi Perppu. Kita tidak bisa berandai-andai,” katanya.

BACA JUGA: Calonkan jadi Ketua PAC, Kader PDIP Ikuti Ujian Nasional

Sebelumnya, Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Djohermansyah Djohan, meminta agar pelaksanaan pemungutan suara pilkada serentak dapat dimajukan hingga Oktober, sehingga seluruh tahapan pilkada dapat selesai dilaksanakan di tahun 2015.

Prof Djo mendasari pandangannya, setelah melihat kondisi politik di parlemen yang cenderung mulai stabil dan Perppu hampir pasti dapat diterima oleh DPR.(gir/jpnn)

BACA JUGA: DKPP Pecat Lagi Tujuh Penyelenggara Pemilu

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanjungbalai Minta Pilkada Dimajukan 2015


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler