KPU Turunkan Tim Telusuri Penggelembungan Jumlah Pemilih

Selasa, 08 November 2016 – 08:37 WIB
Ilustrasi. Foto: dok/JPG

jpnn.com - JAYAPURA -KPU Provinsi Papua telah menerjunkan tim khusus untuk menelusuri adanya dugaan penggelembungan jumlah pemilih di Kota Jayapura.

Ketua KPU Provinsi Papua, Adam Arisoi, berharap jangan lagi ada kesalahan dalam pelaksanaan Pilkada di Kota Jayapura.

BACA JUGA: Pilkada Sedot Anggaran Rp 105.938 Untuk Setiap Pemilih

“Intinya petugas kami di lapangan telah melaksanakan seluruh proses pemutakhiran data dari rumah ke rumah hingga penetapan pleno DPS. Kemungkinan bertambahnya jumlah pemilih sesuai dengan fakta yang kami temukan di lapangan,”ungkapnya. 

Sebelumnya, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura, Merlan Uloli menilai bahwa data Pemilih Sementara (DPS) Kota Jayapura untuk pilkada serentak tahun 2017 dinilai janggal. Sebab jumlah pemilih meningkat drastis hingga 44.762 orang. Jumlah ini dinilai tidak sesuai dengan data yang dimiliki Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.

BACA JUGA: Optimistis Menang karena Ada Instruksi dari Bu Mega

Menurutnya, peningkatan data jumlah pemilih sementara bila dibandingkan data instansinya terjadi di lima distrik di Kota Jayapura. “Misalnya di Distrik Heram, jumlah penduduk berdasarkan data kami sebanyak 69.663 orang. Namun dalam DPS yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum Kota Jayapura sebanyak 84.669 pemilih. Kami keberatan dengan hasil ini,” ungkap Merlan.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Jayapura Yeremias Numberi menuturkan, total DPS di Kota Jayapura yang diplenokan pihaknya pada 1 November 2016 lalu sebanyak 348.280 orang pemilih.KPU Kota Jayapura memperoleh DPS dari Panitia Pemutakhiran Data Pemilih dari lima distrik.

BACA JUGA: Bang Ara dan Bu Risma Siap Menangkan Jago PDIP di Siantar

“Jadi karena itu, kami tidak dapat berkomentar terkait komplain dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura,” bebernya.

Yermias mengatakan, KPU Kota akan menggunakan Sistem Data Pemilih (Sidalih) akan menyaring seluruh DPS sehingga mendapatkan data yang sebenarnya. DPS yang bisa dimasukkan ke Sidalih harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam KTP warga tersebut. Apabila tidak ada NIK, maka Sidalih akan langsung menolaknya. (jo/tri/adk/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hayo...Fadel Kampanye untuk Siapa?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler