Selain masalah administratif, KPU menemukan adanya pencalonan seorang caleg melalui dua parpol
BACA JUGA: Presiden Paksa DPR Setujui BHD
KPU mengancam akan mencoretnya sehingga pencalegannya digugurkan.Anggota KPU Syamsul Bahri mengatakan, dalam UU Pemilu No 10 Tahun 2008 tentang Pemilu telah ditegaskan bahwa seseorang tidak diperbolehkan memiliki keanggotaan parpol ganda
BACA JUGA: Tidak ada Batas Waktu untuk Tim Tangguh
Buat apa mempertahankan seseorang yang dari awal jelas-jelas berbuat salah," ujar Syamsul di KPU, Selasa.Hanya saja Syamsul mengakui bahwa KPU tetap memiliki keterbatasan dalam proses verifikasi
Sesuai jadwal dan tahapan Pemilu yang ditetapkan KPU, masyarakat diberi kesempatan memberikan masukan ke KPU sejak DCS diumumkan hingga 9 Oktober 2008
BACA JUGA: DPR Minta Audit Kemiskinan
Namun demikian bisa saja KPU memperpanjang masa bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas caleg dalam DCS.Alasannya, perhatian masyarakat saat ini sebagian besar tercurah pada momentum lebaran"Kita tetap akan pertahankan jadwal yang adaTapi, tidak tertutup kemungkinan akan ada perpanjangan waktu yang tentunya melalui pleno KPU," imbuhnya.
Syamsul menyebutkan, berkas caleg yang dikembalikan ke KPU jumlahnya mencapai sekitar 14 ribuLantas berapa jumlah temuan KPU tentang pencalegan ganda? Syamsul tidak menyebut secara pasti"Ada yang sudah ditemukanTapi jumlahnya tidak terlalu banyak(ara/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Semen Gresik Tambah Dua Pabrik
Redaktur : Tim Redaksi