jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan harta kekayaan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden peserta pemilu 2014, pada 1 Juli mendatang.
Menurut Komisioner KPU Arief Budiman, pengumuman akan dilaksanakan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima dan melaksanakan verifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) masing-masing pasangan calon pada Rabu (25/6) hingga Kamis (26/6).
BACA JUGA: Jubir Jokowi-JK Harapkan Prabowo-Hatta Terhibur Survei Palsu
Hasil verifikasi tersebut kemudian diserahkan ke KPU untuk diumumkan kepada masyarakat.
"Sesuai dengan jadwal, pengumuman (harta kekayaan) akan kita laksanakan pada tanggal 1 Juli mendatang," katanya di kantor KPU, Jakarta, Rabu (25/6) siang.
BACA JUGA: Bukan Ranah Polri Bredel Obor Rakyat
Menurut Arief, sesuai ketentuan undang-undang pemilu, masing-masing pasangan capres/cawapres diwajibkan melaporkan harta kekayaan, dengan tujuan sebagai bukti transparansi.
Agar masyarakat lebih mengenal calon yang akan dipilihnya.
BACA JUGA: Anggoro Widjojo Minta Dihukum Ringan
"Itu hanya untuk menunjukkan kepada publik bahwa yang bersangkutan sebagai calon pejabat negara harta kekayaannya berapa, sah atau tidak sah. Nanti yang diumumkan itu ringkasannya aja," katanya.
Karena itu laporan yang diserahkan pasangan calon tidak akan diaudit. Tapi hanya sekadar diverifikasi.
Menurut Arief, sesuai undang-undang pemilu, yang diatur untuk diaudit adalah dana kampanye. Hal ini penting, guna menjamin terlaksananya pemilu yang baik.
"Yang diaudit itu dana kampanye. Nah itu dilakukan oleh lembaga audit. Kalau ini hanya pelaporan harta kekayaan saja. Jadi begitu kita terima dari KPK, itu yang kita umumkan," katanya. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Protes Dubes Amerika Minta Kasus HAM Prabowo Diusut
Redaktur : Tim Redaksi