jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan kepada pemerintah untuk memberikan santunan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia.
Sementara ini dari hasil ajuan sementara nilainya sebesar Rp 30 juta.
BACA JUGA: Tolong Bantu, Puluhan Linmas TPS Dipecat dari Perusahaan
BACA JUGA : Hingga Ketua KPPS Meninggal Dunia, Honor Belum Cair
Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan, Rp 30 juta per anggota KPPS yang meninggal adalah usulan yang dimintakan lembaganya.
BACA JUGA: Lagi, Anggota KPPS Meninggal, Anak jadi Yatim Piatu
Prinsipnya pemerintah siap memberikan santunan tersebut.
"Besarannya masih dihitung. Diusahakan secepat mungkin," kata Viryan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).
BACA JUGA: Selamat Pagi Indonesia! Selisih Suara Jokowi Vs Prabowo Sudah 5,7 Juta
BACA JUGA : Satu lagi Ketua KPPS Meninggal karena Kelelahan
Viryan juga mengimbau kepada para petugas pemilu yang masih bertugas melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota agar tetap menjaga kesehatan mereka.
Menurut Viryan, lembaganya sudah mendapatkan informasi bahwa para petugas pemilu akan mendapatkan bantuan kesehatan dari Kementerian Kesehatan untuk membantu mengecek kondisi mereka.
BACA JUGA : Lagi, Anggota KPPS Meninggal, Anak jadi Yatim Piatu
Kemenkes telah menugaskan seluruh dinas kesehatan di daerah untuk membantu pemeriksaan kesehatan para petugas KPPS.
"Jadi kalau jajaran kita PPK, KPPS dan PPS ada yang sakit bisa segera menghubungi bantuan kesehatan dari pemda atau dari Kemenkes. Setahu kami gratis. Layananan kesehatannya yang datang ke kantor kecamatan (yang gratis)," pungkas dia. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Satu lagi Ketua KPPS Meninggal karena Kelelahan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga