Tolong Bantu, Puluhan Linmas TPS Dipecat dari Perusahaan

Kamis, 25 April 2019 – 15:04 WIB
Penghitungan suara di TPS. Foto : JPG/Pojokpitu

jpnn.com, SURABAYA - Seorang warga yang menjadi bagian dari kelompok penyelenggara pemungutan Suara (KPPS) mengadu kepada dewan.

Mereka dipecat karena tidak masuk kerja saat pelaksanaan pemilu. Warga tersebut bertugas sebagai anggota linmas di beberapa TPS di Surabaya.

BACA JUGA: Lagi, Anggota KPPS Meninggal, Anak jadi Yatim Piatu

BACA JUGA : Kecapekan, Bapak Linmas Ini Meninggal Saat Jaga TPS

Kini warga yang bekerja di salah satu perusahaan outsourcing itu menganggur. Selain dia, ada 49 orang lain yang bernasib sama. Mereka tidak masuk kerja di perusahaan tersebut saat pencoblosan berlangsung.

BACA JUGA: Satu lagi Ketua KPPS Meninggal karena Kelelahan

Meski mereka sudah dibekali surat keterangan dari kelurahan, perusahaan tetap memecatnya. Warga tersebut merasa diperlakukan tidak adil oleh perusahaan.

''Kami tidak masuk karena menjadi petugas pemilu,'' ujar lelaki yang enggan disebut namanya itu.

BACA JUGA: 144 KPPS Meninggal Dunia, KPU Gelar Salat Gaib

BACA JUGA : Ribuan Linmas Tangerang Bakal Pengangguran

Anggota Komisi B DPRD Surabaya Baktiono yang menerima aduan tersebut. Dia meminta lelaki tersebut membuat laporan resmi ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Surabaya. Dia berjanji menindaklanjuti laporan itu.

''Kami akan panggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi,'' katanya.

Baktiono menegaskan, dasar pemecatan harus jelas. Warga yang bertugas sebagai KPPS mendapat prioritas. Mereka bekerja untuk negara. Perusahaan tidak boleh memecatnya.

BACA JUGA : Update Real Count KPU: 30 Persen TPS Masuk, Selisih Suara Masih 5,4 Juta

Memang, ada perusahaan yang tidak meliburkan karyawan saat pencoblosan berlangsung. Tapi, perusahaan harus bijak.

Mereka memberikan kelonggaran kepada karyawan yang terlibat penyelenggaraan pemilu.

''Misalnya, mempersilakan libur dan diganti dengan hari lainnya,'' ungkapnya.

Baktiono tidak ingin mengambil kesimpulan awal. Dia menyatakan bahwa warga membawa bukti yang cukup.

Tapi, pihaknya akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Dengan begitu, masalah pemecatan yang menimpa mereka bisa jelas.

''Kalau penyebabnya hanya karena tidak masuk kerja saat pemilu, itu tidak dibenarkan,'' tegasnya.

Informasi yang disampaikan warga, pihak yang memecat adalah perusahaan penyedia tenaga kerja. Artinya, perusahaan yang menggunakan jasa mereka tidak mempermasalahkan.

Tapi, bisa jadi perusahaan outsourcing mendapat tekanan dari pengguna tenaga kerja tersebut. (riq/c19/end/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mahfud MD Sambangi Gedung KPU, Ada Apa?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler