KPU Yakin Pilpres Satu Putaran

Sabtu, 21 Juni 2014 – 07:25 WIB
Ketua KPU Husni Kamil Manik. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pemilu presiden (pilpres 2014) dipastikan akan berjalan satu putaran. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik, karena secara empirik pemilu presiden dua putaran sulit terjadi.

Sebab, berdasarkan pengalaman periode 2009 dengan peraturan yang sama, pilpres berlangsung satu putaran.

BACA JUGA: Bentuk Tim Gabungan, Kejagung Janji Kembali Usut Perkara HAM

"Secara empirik itu sulit terjadi. Karena ada yang dapat perolehan suara tinggi berdasarkan pengalaman dua kali pilpres yang lalu," kata Husni di gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat, (20/06).

Husni mencontohkan pada pemilu tahun 2009 ada tiga pasang calon, yakni Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono, Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto, dan Jusuf Kalla-Wiranto.

BACA JUGA: Dua WNI Ditangkap Terkait Kapal Tenggelam di Malaysia

Dari tiga pasangan itu, suara tertinggi diraih SBY-Boediono yang berhasil menang di sejumlah provinsi. Disusul pasangan Mega-Prabowo menang dengan perolehan suara minimal 20 persen di 23 provinsi.

"Yang terakhir, pasangan JK-Win berhasil mengumpulkan lebih dari 20 persen suara di sembilan provinsi. Jadi, popular vote diangka 50 persen dan electoral college dengan angka minimal 20 persen di 18 provinsi, pastinya akan terpenuhi," katanya.

BACA JUGA: Anggaran Dipotong, Kemenkes Setop Pembangunan RS dan Puskesmas

Karena itu, KPU sejak awal yakin bahwa Peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2014 tentang ketentuan pilpres dua putaran tersebut sudah sesuai. "Cuma kan ada diskusi di luar yang menghendaki untuk dibahas. Ada juga kelompok yang mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Kami hormati proses itu. Nanti MK yang akan menjelaskan menerima atau tidak," katanya.

Sebelumnya, dalam Pasal 159 Undang-Undang Pilpres disebutkan penetapan pasangan capres-cawapres terpilih adalah yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dengan sebaran 20 persen suara di lebih dari setengah jumlah provinsi yang ada di Indonesia.

Sedangkan dalam Pasal 6A Undang-Undang Dasar ayat (3) disebutkan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi, dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.

Dengan jumlah peserta pemilu presiden yang hanya dua pasang dan sudah pasti satu putaran, banyak pihak berpendapat pemenang pemilu cukup dengan perolehan suara terbanyak saja.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Ida Budhiati mengatakan, Peraturan KPU yang akan diterbitkan KPU, menurut Ida merupakan revisi dari PKPU nomor 21 tahun 2014 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Tahun 2014. Pasal yang diubah hanya terkait mekanisme penentuan presiden dan wakil presiden terpilih.

KPU, lanjut dia, tetap berpandangan untuk mengikuti aturan konstitusi. Penentuan presiden dan wakil presiden terpilih menurut Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Namun, lanjut Ida, KPU juga mempertimbangkan aturan tersebut dari sisi keadilan, pemanfaatan, dan kepastian hukum.

“Kita (KPU, Red) telah mengundang kedua tim pasangan calon presiden dan wakil presiden untuk membahas aturan penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih, Senin (16/6) malam. Dari diskusi tersebut, hanya tim pasangan capres nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang menyatakan pandangan dan sikap akhir. Sementara tim pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla belum menyerahkan pandangan resmi secara tertulis,” tuturnya. (dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Tuding Mafia Impor Minyak Sengsarakan Banyak Pihak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler