KPUC Bayar Ganti Rugi Lahan

Jumat, 25 Desember 2009 – 11:01 WIB

MALINAU-Sebanyak 29 orang dari tiga desa di Kecamatan Malinau Barat yakni Desa Sesua, Sempayang dan Kuala Lapang menerima dana ganti rugi lahan atas tanah dari PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC)Ganti rugi lahan tersebut terkait dengan pembangunan jalan hauling batu bara sepanjang sekitar 5,7 kilometer

BACA JUGA: Kukar Masih Kekurangan Tenaga Teknis

Penyerahannya dilakukan oleh General Manager (GM) PT KPUC Mudjiarto yang disaksikan oleh sejumlah manajemennya yang dipusatkan di aula Kantor Camat Malinau Barat
Tampak hadir Camat Malinau Barat Juid SSos, para kadesnya masing-masing dan anggota Polsek Malinau Barat.
 
Informasi yang disampaikan oleh salah seorang manajemen PT KPUC, Bambang, dari 19 orang yang menerima dana ganti rugi tersebut ada 12 orang merupakan warga Desa Sesua, 2 orang warga Desa Sempayang dan sisanya warga Desa Kuala Lapang.Dana ganti rugi terbesar adalah Rp 92 juta lebih, dan yang terkecil senilai Rp 1,5 juta

BACA JUGA: Reses di Ponorogo, Ibas Tebar Janji



Perusahaan juga awalnya sempat bingung karena duit tunai yang butuhkan cukup banyak, sementara pada akhir tahun seperti ini sulit untuk dapatkan uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah

“Dalam pembayaran ganti rugi lahan atas tanah ini, kita menggunakan standar harga yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan daerah (Perda),” terang Bambang di sela kegiatan penyerahan dana ganti rugi lahan di aula Kantor Camat Malinau Barat kemarin.
 
Meski sudah tersedia dana tunai, tetapi ada juga warga yang meminta untuk ditunda pembayarannya terlebih dahulu dan meminta kepada perusahaan untuk melakukan pengukuran ulang lahannya yang terkena badan jalan tersebut

BACA JUGA: Saling Rajam, Meminta Hujan

Sebab, seperti disampaikan Sadirin Warga Desa Sesua, saat mengukuran dirinya tidak berada di lokasi

“Saya tetap mendukung pembuatan jalan untuk hauling batu bara karena saya juga merupakan mitra dari KPUCTetapi saya mohon ditunda dulu pembayaran ganti rugi atas lahan saya dan meminta dilakukan  pengukuran ulang,” jelasnya dan langsung direspon positif oleh manajemen PT KPUC dengan menyepakati untuk diukur ulang lokasi yang terkena badan jalan tersebut.

Manajemen PT KPUC menargetkan dalam waktu tidak terlalu lama, pihaknya akan segera mengalihkan jalur hauling batu bara tersebut ke jalur yang baru dibuat ini.

“Paling lambat Maret atau April tahun depan,” tandas Bambang lagi.
Selama ini, untuk proses hauling batu bara milik P KPUC, sebagian jalan yang digunakan terpaksa harus menggunakan jalan umum, yaitu Jalan Trans Kaltim yang ada di Desa Sesua Kecamatan Malinau Barat
“Sekarang sudah dalam proses pengerjaan pembangunan jalan hauling terebutSehingga pemindahan jalur hauling pun akan lebih cepat dipindahkan,” terang GM PT KPUC, Mudjiarto saat menggelar pertemuan dengan warga Desa Sesua, Sempayang dan Kuala Lapang terkait pembebasan lahan jalur hauling  beberapa waktu lalu.

Dalam kesempatan itu, Camat Malinau Barat Juid Ssos berharap pasca penyerahan dana ganti rugi lahan dari PT KPUC ini, tidak ada lagi masalah yang timbulKarena ini sudah melalui proses yang cukup panjang dan inventarisasi pemilik lahan yang sebenarnya.
“Warga yang menerima ganti rugi saat inilah yang seharusnya dapat menjelaskan jika ada lagi warga atau keluarga yang menuntut atas ganti rugi lahan tersebut,” pungkasnya(ida)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ancam Boikot Pilkada


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler