KPUD Coret Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Minggu, 22 Juli 2018 – 08:00 WIB
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, SIDOARJO - KPUD Kabupaten Sidoarjo mencoret nama tiga bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang berstatus mantan narapidana kasus korupsi.

Yakni, Sumi Harsono, Mustafad Ridwan, dan Nasrullah. Berdasar hasil verifikasi yang dilakukan, ketiganya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA: 186 Bacaleg Perempuan Bakal Bersaing untuk Kursi DPRD

Ketua KPUD Sidoarjo M. Zaenal Abidin menjelaskan, pihaknya sudah menelusuri latar belakang tiga bacaleg tersebut.

Hasilnya, ketiganya memang pernah tersangkut kasus hukum. ''Pernah masuk penjara karena korupsi,'' katanya.

BACA JUGA: Banyak Parpol tak Ajukan Caleg di Daerah

Hal itu jelas bertentangan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Regulasi tersebut mengatur pencalonan anggota legislatif.

Di antaranya, larangan bagi mantan napi kasus korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual pada anak untuk mendaftar caleg. ''Aturannya seperti itu,'' ucap Zaenal.

BACA JUGA: Sepuluh Caleg Berloncatan Pindah Parpol

Berbekal PKPU tersebut, lanjut Zaenal, pihaknya mengirim surat ke partai politik (parpol) pengusung.

Isinya, menyampaikan bahwa calon bersangkutan yang telah diajukan sebagai bacaleg berstatus TMS.

Tiga caleg itu bisa diganti. Parpol berhak mengajukan nama bakal calon lain. Proses dan persyaratannya sama dengan awal pendaftaran.

''Menyerahkan berkas pengganti ke KPUD Sidoarjo,'' katanya.

Bagaimana reaksi parpol dari bacaleg yang dinyatakan TMS tersebut? Ketua DPC PDIP Sidoarjo Tito Pradopo menjelaskan, pihaknya sudah menerima pemberitahuan dari KPU bahwa Sumi masuk daftar TMS.

Selanjutnya, partai akan mengganti Sumi. ''Sudah kami siapkan penggantinya'' tuturnya.

Sumi akan digantikan Dwi Lutfi Oktaviyanto, kader PDIP dari Desa Bluru Kidul, Kecamatan Sidoarjo Kota.

''Berkas pengganti sudah siap kami masukkan ke KPUD Sidoarjo,'' kata Tito.

Senada dengan PDIP, Partai Bulan Bintang (PBB) juga akan mengganti Mustafad Ridwan.

Sekretaris DPC PBB Sidoarjo Taufiqulbar mengatakan, partainya masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPUD Sidoarjo.

''Kalau sudah ada keputusan dari KPUD, pasti kami ganti,'' tegasnya.

Menurut Taufiq, sapaan akrab Taufiqulbar, partai sebenarnya sudah mengingatkan Mustafad.

''Sudah diingatkan, tapi yang bersangkutan tetap ingin maju,'' ungkapnya.

Satu bakal calon lain yang masuk TMS adalah Nasrullah. Namun, hingga kemarin Ketua DPC PPP Sidoarjo Usman Ikhsan belum bisa dikonfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nasrullah adalah anggota DPRD periode 2009-2014 dari Partai Nasional Kebangkitan Ulama (PKNU).

Dia tersangkut kasus korupsi dana hibah program penanganan sosial ekonomi masyarakat (P2SEM) senilai Rp 200 juta.

Dia dihukum satu tahun penjara. Adapun Sumi Harsono dan Mustafad Ridwan, anggota DPRD Sidoarjo periode 1999-2004, mereka terlibat kasus korupsi anggaran peningkatan kualitas sumber daya anggota DPRD. Nilai kerugian negara mencapai Rp 21,9 miliar. (aph/c7/hud/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Parpol Baru Sulit Capai Kuota dan Gaet Caleg


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler