KPUD DKI Semprit Tiga Parpol

Senin, 16 Februari 2009 – 17:38 WIB
JAKARTA- Ketua KPUD DKI Jakarta Juri Ardiantoro mengaku telah memberikan peringatan keras terhadap tiga Partai Politik yang dinilai melanggar larangan memasang atribut kampanye di sejumlah titik di JakartaTiga parpol yang mendapatkan peringatan keras itu antara lain, partai Golkar, Partai Demokrat dan partai Gerindra

BACA JUGA: Kapoldasu Baru Modal Pengalaman sebagai Kapoltabes

''Ketiganya sudah kami beri peringatan tertulis, dan peringatan keras,'' ujar Juri kepada wartawan, di Jakarta Senin (16/2).

Menurut Juri, sebelumnya Ketiga parpol sudah mendapatkan peringatan lisan agar mencabut papan reklame yang terletak di salah satu dari 21 tempat terlarang untuk pemasangan atribut kampanye antara lain di Jl Gatot Subroto dan Jl Sudirman.Namun karena teguran lisan tersebut tidak ditanggapi, maka KPUD DKI mengirim peringatan tertulis dan parpol-parpol tersebut terancam mendapat sanksi lebih berat jika telah mendapat tiga peringatan tertulis."Kalau tiga kali sanksi tertulis tak juga diindahkan, maka parpol dilarang mengikuti kampanye satu putaran," kata Juri.

Parpol dilarang memasang reklame partai maupun billboard dan alat kampanye lainnya antara lain di Jl Gatot Subroto, Sudirman, MT Haryono, Rasuna Said, Gunungsahari, Cawang dan diseluruh Jl Medan Merdeka sekitar Monas."Diluar itu, silahkan dipasang (atribut parpol) asal memenuhi aturan," kata Juri.

KPUD DKI telah menetapkan kawasan terlarang juga di taman-taman kota seperti di kawasan Taman Monas, kawasan Lapangan Banteng yang termasuk juga Tugu Tani, Taman Menteng, Taman Suropati, Taman Amir Hamzah dan Taman Tugu Proklamasi.Kawasan Kota Tua Fatahillah juga ditetapkan sebagai kawasan bebas spanduk dan atribut parpol.Kawasan jalan protokol Sudirman-Thamrin juga dibebaskan dari spanduk parpol begitu juga kawasn sarana ibadah, terminal dan stasiun serta kantor pemerintahan.(aj/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... NAD Sertifikasi Tanah Bersama


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler