jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gunung Mas, Rudji bersaksi dalam persidangan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau.
Dalam persidangan, Rudji mengaku meminjam uang Rp1,5 miliar kepada Hambit yang menjabat sebagai Bupati Gunung Mas. Pinjaman itu untuk menalangi pembayaran jasa advokasi tim kuasa hukum yang ditunjuk KPUD Gunung Mas terkait pengurusan gugatan pilkada. Ia membantah pinjaman itu untuk menyuap dan mengatur saksi dalam persidangan di MK.
BACA JUGA: Saan Gagal Lagi Ketemu Anas
Ketua Majelis Hakim, Suwidyo menanyakan alasan Rudji meminjam uang kepada Hambit. "Kenapa pinjam uang dari Hambit?" katanya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/1).
"Karena saya panik saat itu untuk pembayaran tim kuasa hukum KPUD Gunung Mas. Maka saya konsultasi dengan Pak Hambit di Jakarta," kata Rudji menjawab pertanyaan hakim.
BACA JUGA: Ongkos Haji Naik Lagi?
Menurut Rudji, kas KPUD tidak mencukupi untuk membayar tiga pengacara yang ditunjuk KPUD Gunung Mas, yaitu Agus Surono, Edward Manuah, dan F.X. Seminto. KPUD hanya memiliki anggaran advokasi sebesar Rp 550 juta.
Dari jumlah itu, mereka sudah menghabiskan Rp350 juta untuk biaya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Padahal biaya tiga pengacara itu berjumlah Rp 1,5 miliar.
BACA JUGA: PKB: PPP dan Gus Dur Gak Nyambung
Rudji mengaku bertemu dengan Hambit di Hotel Borobudur pada 25 September 2013. Ia mengutarakan keinginannya untuk meminta bantuan kepada Hambit. "Pak Hambit bersedia meminjamkan uang. Uangnya diberikan oleh seseorang bernama Dani," kata Rudji.
Rudji mengaku tidak berkoordinasi terlebih dahulu dengan Komisioner KPUD Gunung Mas, Guna dan Mandradiwan soal peminjaman uang kepada Hambit. Ia mengaku baru berkoordinasi setelah Hambit memberikan pinjaman. "Setelah dipinjamkan saya baru koordinasi," kata Rudji.
Di akhir persidangan, Rudji mengaku pinjaman dari Hambit itu sudah dikembalikan oleh KPUD Gunung Mas. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nazaruddin Akan Buka Peran Anas di Persidangan?
Redaktur : Tim Redaksi