KPUD Harus Belajar dari Putusan MK

Selasa, 23 Desember 2008 – 18:04 WIB
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengharuskan pemungutan suara ulang di 14 kecamatan di pilkada Tapanuli Utara (Taput), di 2 kabupaten pada pilkada Jawa Timur, dan di 2 kecamatan pada pilkada Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mendapat dukungan anggota Komisi III DPR Benny K HarmanMeski putusan itu menunjukkan MK memperluas sendiri kewenangannya, yakni tak hanya memutus sengketa penghitungan suara, tapi sangat bermanfaat untuk menjaga kualitas pilkada.

"Karena KPUD mesti diawasi

BACA JUGA: KPK Usut Terus Kasus BLBI

Harus ada lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD bila memang melanggar pakem
Banyak kasus dimana KPUD semena-mena

BACA JUGA: KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti

Misalnya, jelas-jelas ijazah calon palsu, tetapi tetap juga diloloskan," ungkap Benny K Harman dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12).

Benny mengakui, saat ini memang ada kevakuman hukum yang mengatur tentang lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD
Panwaslu pun tidak bisa bekerja seperti yang diharapkan

BACA JUGA: Periksa Tes PNS Harus Terkomputerisasi

Putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di tiga daerah tersebut memang harus dilakukan untuk mengisi kevakuman hukum mengenai hal tersebut.

Dengan logika tersebut, Benny menyimpulkan bahwa adanya putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang telah menunjukkan bahwa kerja KPUD gagal dalam menyelenggarakan pilkada yang demokratis.

Benny mengatakan, KPUD daerah lain yang belum menggelar pilkada harus belajar dari kasus putusan MKBahwa penyiapan dana pilkada harus diantisipasi hingga putaran ketiga"Yang penting lagi, KPUD jangan main-main," ujar politisi asal NTT itu.

Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu memperdebatkan soal anggaran yang sudah pasti menjadi membengkak akibat adanya pemungutan suara ulang"Karena harga demokrasi memang mahal," tegasnya(sam)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK : Warna Merah Pertanda Bahaya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler