"Karena KPUD mesti diawasi
BACA JUGA: KPK Usut Terus Kasus BLBI
Harus ada lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD bila memang melanggar pakemBACA JUGA: KPK Tak Jadikan Laporan PPATK Alat Bukti
Misalnya, jelas-jelas ijazah calon palsu, tetapi tetap juga diloloskan," ungkap Benny K Harman dalam diskusi di pressroom DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/12).Benny mengakui, saat ini memang ada kevakuman hukum yang mengatur tentang lembaga yang bisa menganulir keputusan KPUD
BACA JUGA: Periksa Tes PNS Harus Terkomputerisasi
Putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang di tiga daerah tersebut memang harus dilakukan untuk mengisi kevakuman hukum mengenai hal tersebut.Dengan logika tersebut, Benny menyimpulkan bahwa adanya putusan MK yang mengharuskan pemungutan suara ulang telah menunjukkan bahwa kerja KPUD gagal dalam menyelenggarakan pilkada yang demokratis.
Benny mengatakan, KPUD daerah lain yang belum menggelar pilkada harus belajar dari kasus putusan MKBahwa penyiapan dana pilkada harus diantisipasi hingga putaran ketiga"Yang penting lagi, KPUD jangan main-main," ujar politisi asal NTT itu.
Dia mengatakan, masyarakat tidak perlu memperdebatkan soal anggaran yang sudah pasti menjadi membengkak akibat adanya pemungutan suara ulang"Karena harga demokrasi memang mahal," tegasnya(sam)
BACA ARTIKEL LAINNYA... JK : Warna Merah Pertanda Bahaya
Redaktur : Tim Redaksi