jpnn.com - JAKARTA—Ketua komisi umum daerah (KUPD) NTB, KH Mahalli Fikri, merasa optimis, pihaknya akan menang pada sidang gugatan pilkada NTB di Mahkamah AgungPasalnya, semua gugatan yang dituduhkan dua pasangan, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan saat pikada NTB, 7 Juli 2008 lalu.
''Masyarakat NTB tau siapa yang melakukan kecurangan dan melakukan money politik
BACA JUGA: Tokoh Sumut Ditolak di Jambi
Sembako yang beredar menjelang pencoblosan milik siapa?'' tanya Mahally Fikri pada www.jpnn.com, usai mengikuti sidang perdana dengan agen pembacaan tuntutan dua paket calon yang kalah.Gugatan yang dilayangkan dua pemohon, terkesan dibuat-buat
BACA JUGA: Tokoh Al Washliyah Gagal di Dapil Sumut
Padahal penetapan hasil surat surat yang benar, dilakukan pada 14 Juli .''Pemungutan suara dilakukan tanggal 7 Juli
BACA JUGA: Urus Kroni, Berarti Pecah Kongsi
Itu tidak benar,'' tegasnya.Gugatan yang dilayangkan pemohon ke termohon, dibantah keras oleh pihak KPUDKhususnya dugaan adanya konsfirasi antara KPUD dengan paket yang dinyatakan menang oleh KPUD.
''KPUD NTB bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlakuDipersidangan akan terungkap, siapa yang benar dan salah,'' yakinnya.(aji/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan akan Tindak Lanjuti Agus Condro
Redaktur : Tim Redaksi