KPUD NTB Optimis Menang di MA

Senin, 25 Agustus 2008 – 15:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA—Ketua komisi umum daerah (KUPD) NTB, KH Mahalli Fikri, merasa optimis, pihaknya akan menang pada sidang gugatan pilkada NTB di Mahkamah AgungPasalnya, semua gugatan yang dituduhkan dua pasangan, tidak sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan saat pikada NTB, 7 Juli 2008 lalu.

''Masyarakat NTB tau siapa yang melakukan kecurangan dan melakukan money politik

BACA JUGA: Tokoh Sumut Ditolak di Jambi

Sembako yang beredar menjelang pencoblosan milik siapa?'' tanya Mahally Fikri pada www.jpnn.com, usai mengikuti sidang perdana dengan agen pembacaan tuntutan dua paket calon yang kalah.

Gugatan yang dilayangkan dua pemohon, terkesan dibuat-buat

Sebagai bukti, pada salah satu item KPUD dikatakan telah mengumumkan pengitungan suara pada tanggal 1 Juli 2008

BACA JUGA: Tokoh Al Washliyah Gagal di Dapil Sumut

Padahal penetapan hasil surat surat yang benar, dilakukan pada 14 Juli .

''Pemungutan suara dilakukan tanggal 7 Juli

Kok bisanya kami dituding melakukan penetapan suara pada 1 Juli

BACA JUGA: Urus Kroni, Berarti Pecah Kongsi

Itu tidak benar,'' tegasnya.

Gugatan yang dilayangkan pemohon ke termohon, dibantah keras oleh pihak KPUDKhususnya dugaan adanya konsfirasi antara KPUD dengan paket yang dinyatakan menang oleh KPUD.

''KPUD NTB bekerja sesuai aturan dan mekanisme yang berlakuDipersidangan akan terungkap, siapa yang benar dan salah,'' yakinnya.(aji/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pastikan akan Tindak Lanjuti Agus Condro


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler