Masalah-masalah dimaksud antara lain yakni persoalan laporan dana kampanye yang tidak diumumkan oleh KPU Semarang, juga tak diverifikasinya calon perseorangan oleh KPU Semarang, dugaan money politics, hingga kesalahan pencantuman identitas agama pasangan peserta Pemilukada Semarang
BACA JUGA: Yakin Kongres PD Dinamis Tak Berdarah
Dalam konteks politik uang, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa tindakan itu ditengarai dilakukan secara massif dan sistematis oleh dua pasangan calon peserta, yakni pasangan Drs H Soemarmo HS-Hendrar Prihadi, serta pasangan Bambang Raya Saputra-KristantoPasangan Bambang-Kristanto sendiri juga ikut menggugat KPU Semarang
BACA JUGA: Kader Demokrat Minta Calon Ketum Jauhi Kampanye Kotor
Pasangan tersebut menggugat dikarenakan KPU Semarang dinilai telah merubah identitas agama Kristanto"Ini melanggar hak individu," keluh Kristanto usai persidangan
BACA JUGA: KPU Medan Tak Usah Lagi Konsultasi!
Menurutnya, KPU telah sewenang-wenang melanggar hak dan tidak menghormati kebebasan orang lain, sebagaimana termaktub dalam pasal 28J UUD 1945Di samping itu, adanya kesalahan yang dibuat KPUD, dipandang mempengaruhi strategi pasangan Bambang-Kristianto dan membuat pasangan yang diusung Partai Golkar dan koalisi partai non-parlemen itu jadi banyak kehilangan suara.Atas dasar-dasar tersebut, dua pasangan calon yang menggugat hasil Pemilukada Semarang itu meminta agar MK membatalkan hasil Pemilukada Semarang dan menyatakan keputusan KPU Semarang terkait penetapan hasil Pemilukada tidak mengikat secara hukumLantas, dikarenakan Pemilukada Semarang dinilai cacat hukum, para pemohon juga memohon agar Pemilukada itu diulang.
Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa sidang terkait gugatan ini akan dilanjutkan secara marathon pada pekan depan"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, dan perbaikan materi diharapkan dapat dimasukkan pemohon pada besok hari," kata Mahfud pula(wdi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjukkan Kinerja Dulu, Baru Minta Gedung
Redaktur : Tim Redaksi