KPUD Panen Gugatan, Pilkada Semarang Berpeluang Diulang

Rabu, 05 Mei 2010 – 21:03 WIB
JAKARTA - Sejumlah pasangan peserta Pemilukada Kota Semarang yang mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilukada ke Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, hasil Pemilukada Semarang 18 April lalu sarat dengan masalahDalam sidang perdana di gedung MK, Rabu (5/5), pasangan H Mafhudz Ali-Anis Nugroho Widharto didampingi kuasa hukumnya menyatakan, ada beberapa hal yang menurut mereka menjadi pokok permasalahan.

Masalah-masalah dimaksud antara lain yakni persoalan laporan dana kampanye yang tidak diumumkan oleh KPU Semarang, juga tak diverifikasinya calon perseorangan oleh KPU Semarang, dugaan money politics, hingga kesalahan pencantuman identitas agama pasangan peserta Pemilukada Semarang

BACA JUGA: Yakin Kongres PD Dinamis Tak Berdarah

Dalam konteks politik uang, pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat tersebut menyatakan bahwa tindakan itu ditengarai dilakukan secara massif dan sistematis oleh dua pasangan calon peserta, yakni pasangan Drs H Soemarmo HS-Hendrar Prihadi, serta pasangan Bambang Raya Saputra-Kristanto
Mahfudz-Anis juga telah menyerahkan sejumlah bukti terkait dugaan tersebut ke Majelis Hakim MK.

Pasangan Bambang-Kristanto sendiri juga ikut menggugat KPU Semarang

BACA JUGA: Kader Demokrat Minta Calon Ketum Jauhi Kampanye Kotor

Pasangan tersebut menggugat dikarenakan KPU Semarang dinilai telah merubah identitas agama Kristanto
Disebutkan bahwa, dalam profil pengenalan yang dibuat oleh KPU Semarang dan ditempelkan di tempat umum serta Tempat Pemungutan Suara (TPS), Kristanto yang beragama Katolik justru ditulis memeluk agama Islam.

"Ini melanggar hak individu," keluh Kristanto usai persidangan

BACA JUGA: KPU Medan Tak Usah Lagi Konsultasi!

Menurutnya, KPU telah sewenang-wenang melanggar hak dan tidak menghormati kebebasan orang lain, sebagaimana termaktub dalam pasal 28J UUD 1945Di samping itu, adanya kesalahan yang dibuat KPUD, dipandang mempengaruhi strategi pasangan Bambang-Kristianto dan membuat pasangan yang diusung Partai Golkar dan koalisi partai non-parlemen itu jadi banyak kehilangan suara.

Atas dasar-dasar tersebut, dua pasangan calon yang menggugat hasil Pemilukada Semarang itu meminta agar MK membatalkan hasil Pemilukada Semarang dan menyatakan keputusan KPU Semarang terkait penetapan hasil Pemilukada tidak mengikat secara hukumLantas, dikarenakan Pemilukada Semarang dinilai cacat hukum, para pemohon juga memohon agar Pemilukada itu diulang.

Ketua Majelis Hakim MK, Mahfud MD, menyatakan bahwa sidang terkait gugatan ini akan dilanjutkan secara marathon pada pekan depan"Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin, dan perbaikan materi diharapkan dapat dimasukkan pemohon pada besok hari," kata Mahfud pula(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tunjukkan Kinerja Dulu, Baru Minta Gedung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler