JAKARTA -- Anggota KPU Pusat, Andi Nurpati, menegaskan, KPU Medan tidak perlu lagi menemui KPU Pusat untuk keperluan konsultasiDikatakan, surat hasil pleno KPU Pusat yang sudah dikirim ke KPU Medan merupakan keputusan final yang tidak perlu lagi dikonsultasikan
BACA JUGA: Tunjukkan Kinerja Dulu, Baru Minta Gedung
KPU Medan mestinya langsung saja menjalankan isi surat hasil pelno KPU Pusat itu, yang menyatakan pasangan Rudolf Pardede-Afifudin memenuhi syarat sebagai calon walikota dan wakil walikota Medan."Sudah tak perlu lagi konsultasi-konsultasi
BACA JUGA: PBNU Usulkan Parpol Cukup Enam
Surat hasil pleno itu sudah tegas, tinggal eksekusi saja," ujar Andi Nurpati kepada JPNN di Jakarta, Selasa (4/5)Andi mengaku, seharian kemarin tidak ada tamu dari KPU Medan
BACA JUGA: Tujuh Anggota DPR Pro AM Siap Lobi DPC
Dia juga membantah informasi yang berkembang bahwa anggota KPU Pusat tidak sudi menerima kedatangan KPU Medan"Memang nggak ada datang kokKalau datang ya saya temui," ujar AndiNamun ditegaskan, bahwa sudah tidak ada lagi yang perlu dikonsultasikan dengan KPU PusatBerdasarkan penelusuran JPNN yang seharian kemarin memantau di KPU Pusat, memang tidak ada anggota KPU Medan yang datangPetugas resepsionis yang ada di dua meja terpisah, yakni di pintu depan dan pintu dalam, juga menyatakan tidak ada tamu dari KPU MedanDalam buku tamu yang diperlihatkan ke JPNN, juga tidak ada nama-nama anggota KPU Medan.Andi menjelaskan, KPU Medan mestinya langsung saja mengeksekusi hasil pelno KPU PusatCaranya, tahapan pilkada ditunda dulu, meski surat suara sebagian sudah dicetak dan didistribusikanKPU Medan, lanjutnya, bisa menunda tahapan pilkada, dengan alasan ada "gangguan lainnya"Seperti diketahui, sesuai UU Nomor 32 Tahun 2004, tahapan pilkada ditunda bila pasangan calon hanya satu, ada bencana, gangguan keamanan, dan gangguan lainnya.
Dikatakan Andi, untuk menyatakan ada gangguan lainnya itu, KPU Medan bisa meminta persetujuan dari mendagri dan DPRD Medan"Daripada diteruskan, nanti masuk MK, lantas MK minta pilkada ulang, biayanya akan lebih besar lagi," ujar Andi.
Secara terpisah, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution yang menghubungi JPNN dari Medan, menjelaskan, untuk sampai ke penundaan tahapan, harus dibicarakan lebih dulu antara KPU Medan, KPU Sumut, dan KPU PusatAlasannya, sekarang posisinya dilematis, karena jika ditunda dan dicetak ulang surat suara, maka dampaknya ke aspek anggaran"Juga ke soal logistik dan kepentingan calon lain," ujarnya.
Saat ditanya apa langkah yang akan diambil KPU Sumut, Irham mengatakan, pihaknya sudah menyurati KPU Pusat, yang isinya semacam minta petunjuk langkah apa yang bisa diambil untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU Medan. Kedatangan empat anggota KPU Medan ke Jakarta dengan maksud bertemu KPU Pusat, lanjutnya, juga menambah deretan pelanggaran kode etik itu.
Dikatakan Irham, sebagai pimpinan KPU Sumut, dirinya sama sekali tidak tahu adanya empat anggota KPU Medan yang pergi ke JakartaMestinya, sesuai ketentuan hirarkis KPU, KPU Medan berkoordinasi dulu dengan KPU Sumut"Saya tahunya mereka ke Jakarta malah dari koranMereka nggak koordinasi," ujar IrhamDikatakan, sesuai kesepakatan sebenarnya KPU Medan berangkat ke Jakarta bersama KPU Sumut pada Jumat pekan laluHanya saja, KPU Medan membatalkan secara sepihak tanpa alasan yang jelas(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yudi: Gedung Baru DPR Tak Mendesak
Redaktur : Soetomo Samsu