PALEMBANG - Nasib menyedihkan dialami Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Sumatera SelatanLembaga penyelenggara pemilu itu belum mampu membayar utang sebesar Rp282.500.000 kepada kuasa hukumnya yang pernah dikontrak saat menghadapi persidangan melawan DPW PKB versi Gus Dur pada tahap awal pemilu lalu. Kesulitan dana itu terungkap saat mediasi di Pengadilan Tinggi Sumsel, beberapa waktu lalu.
"KPUD Sumsel kesulitan dana sehingga belum bisa membayar utangnya kepada kita
BACA JUGA: Tommy Hadiri Jamaah Zikir
Majelis hakim menyatakan KPUD Sumsel harus tetap membayar kewajibannya selama tidak ada perjanjian yang menggratiskan ituAmin menyesalkan hal ini.Mestinya, KPUD Sumsel menganggarkan dana untuk membayar jasa kuasa hukum yang telah mendampingi lembaga tersebut
BACA JUGA: Kamar JK pun Sudah Disiapkan
Biaya lawyer itu mestinya dibayar usai sidangBACA JUGA: DPD Harus Berkantor di Daerah
Akan tetapi, setelah cair apa yang menjadi hak kami malah tak dibayarkanIni menunjukkan KPUD Sumsel tak memiliki itikad baik," ujar Amin.Amin berharap mediasi pihaknya dengan KPUD Sumsel dapat diselesaikan dengan baikJika tidak ada penyelesaian, maka sidang gugatan perdata akan tetap dilanjutkan pada 16 september mendatang dengan agenda membahas pokok perkara"Mereka bilang dana KPUD Sumsel sudah diplot sesuai dengan peruntukannya," tukasnyaDalam pemberitaan sebelumnya diungkapkan Amin bahwa secara resmi KPUD Sumsel telah memberikan kuasa khusus yang ditandatangai oleh Syafirti Irwan yang saat itu menjabat sebagai Ketua KPUD Sumsel, tertanggal 14 November 2008.
Anggota KPUD Sumsel Divisi Hukum, Chandra Puspa Mirza ketika dikonfirmasi mengenai masalah utang piutang yang menyangkut lembaganya tersebut enggan berkomentarDia berdalih, masalah itu terjadi saat KPUD Sumsel dijabat anggota periode sebelumnya"Sehingga, saya tidak tahu masalah ituSaat mediasi, KPUD hanya diwakili oleh pihak sekretariat," ujarnya. (mg16/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Temui Kader Hanya untuk Minta Dukungan
Redaktur : Tim Redaksi