jpnn.com - JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyelesaikan audit dengan tujuan tertentu (ATT) terhadap penggunaan anggaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahun 2013-2014. Tak tanggung-tanggung, dari audit itu ditemukan ketidakpatuhan senilai Rp334 miliar.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, usai menerima hasil laporan audit BPK di gedung DPR Jakarta, Kamis (18/6). Menurut Taufik, dari pemeriksaan ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup signifikan.
BACA JUGA: Umat Kristiani Diajak Jadikan Ramadan Momentum Perkuat Hidup Bertoleransi
"Total keseluruhan temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undagan sebesar Rp334.127.902.611,93," kata Taufik Kurniawan menyebutkan angkanya secara detail, usai pertemuan konsultasi dengan pimpinan BPK RI, Agung Firman Sampurna.
Dijelaskannya, bahwa temuan sebesar Rp334 M lebih itu terdiri dari 7 jenis temuan ketidakpatuhan. Antara lain potensi kerugian negara sebesar Rp2.251.876.257,00, kekurangan penerimaan Rp7.354.932.367,89, pemborosan sebesar Rp9.772.195.440,11, yang tidak diyakini kewajarannya sebesar Rp93.058.747.083,40.
BACA JUGA: Tim Intel Kejagung Bekuk Bekas Anggota DPRD Jateng di Halte
"Kemudian ada lebih pungut pajak sebesar Rp1.356.334.734 dan temuan administrasi sebesar Rp185.984.604.211,62," beber politikus PAN itu.
Selain itu, hasil audit BPK juga mengungkap adalah adanya kegiatan fiktif yang digelar oleh lembaga penyelenggara pemilu itu. “Nilainya Rp 3,9 miliar lebih," katanya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Tak Bangun Budaya, Teknologi Komunikasi Jadi Sarana Prostitusi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terancam Dicopot, Indroyono Santai, Gobel dan Jonan Tak Banyak Komentar
Redaktur : Tim Redaksi