Krakatau Steel Incar Ekspor 500 Ribu Ton Baja ke Malaysia

Senin, 11 Februari 2019 – 11:32 WIB
Krakatau Steel. Foto: Jawa Pos.Com/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) Purwono Widodo optimistis pasar baja di dalam dan luar negeri meningkat pada 2019.

Krakatau Steel mematok target untuk ekspor ke Malaysia sebanyak 500 ribu ton.

BACA JUGA: Permendag Nomor 110 Bikin Industri Baja Domestik Bergairah

Perusahaan pelat merah itu juga bertekad mengekspor 5.000 ton ke Australia per kuartal sepanjang 2019.

”Kami optimistis tahun ini dapat menaikkan penjualan dan produksi baja 20–30 persen dibanding 2018,” ujar Purwono akhir pekan kemarin.

BACA JUGA: Kemenhub Bantu Evaluasi Kelanjutan Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Selain itu, Januari lalu pemerintah mengeluarkan kebijakan pembatasan impor baja lewat Permendag No 110/2018 tentang Ketentuan Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.

Peraturan itu mulai berlaku pada 20 Januari 2019 dan diharapkan bisa memberikan peluang pertumbuhan bagi industri baja nasional.

BACA JUGA: Fluktuasi Harga Pengaruhi Kinerja Industri Baja

Pasalnya, penggunaan baja impor akan dibatasi dan lebih mengutamakan produk lokal.

Faktor pendorong lain adalah pencabutan bea masuk oleh dua negara tujuan tersebut untuk beberapa produk baja.

Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Pradnyawati mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan kabar baik.

”Kami berharap eksporter baja dapat memanfaatkan kesempatan ini,” ujar Pradnyawati.

Menurut dia, penerapan antidumping terhadap baja HRC di Malaysia sebesar 11,2–25,4 persen berlaku sejak 2015.

Namun, aturan itu baru dihentikan dan berlaku efektif 9 Februari 2019 berdasar keputusan otoritas pada 27 Desember 2018.

 ”Secara resmi kami telah menyampaikan pembelaan dan permintaan tertulis dengan dasar industri produk baja HRC di Malaysia,” tambah Pradnyawati.

Sementara itu, antidumping terhadap produk HRP diterapkan Australia sejak 19 Desember 2013. Namun, instrumen tersebut berakhir pada 19 Desember 2018.

Sebelum pengenaan antidumping, ekspor baja HRC ke Malaysia pernah mencapai USD 30 juta pada 2014. Kemudian, ekspor baja HRP ke Australia mencapai USD 32 juta pada 2012.

Keputusan Kementerian Perdagangan Internasional dan Industri Malaysia menetapkan, tidak ada produsen dalam negeri yang mampu menyuplai HRC sehingga pengenaan bea masuk anti-dumping tidak lagi relevan.

Kebutuhan baja Malaysia mencapai 9,4 juta ton setiap tahun. (agf/c6/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kuartal III, Krakatau Steel Tingkatkan Volume Penjualan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler