jpnn.com - JAKARTA - Komisaris Independen PT Krakatau Steel (Persero) TBK, Roy Maningkas menyatakan pemerintah harus segera menaikan Bea Masuk (BM) baja impor menjadi 20 persen yang sebelumnya hanya 0 hingga 5 persen.
Selain itu, ia juga menyarankan agar mengenakan aturan anti-dumping sebesar 30 hingga 50 persen sebagaimana yang diterapkan oleh Pemerintah Thailand dan Korea.
BACA JUGA: Partai Politik Dibiayai Perorangan Bisa Ancam Proses Demokrasi Indonesia
"Kebijakan yang hanya memberlakukan Bea Masuk sebesar 0 hingga 5 persen tanpa aturan anti-dumping baja impor telah menyulitkan posisi PT Krakatau Steel," kata Roy Maningkas, di Jakarta, Senin (27/4).
Menurut Maningkas, keberpihakan pemerintah terhadap PT Krakatau Steel sangat diperlukan untuk menyelamatkan industri baja dalam negeri. Karena posisi Krakatau Steel sebagai produsen baja terbesar nasional yang memasok hampir 50 persen produksi baja nasional.
BACA JUGA: Para Terpidana Mati Ingin Terus Bersama Keluarga
"Apalagi baja hingga saat ini masih dikategorikan sebagai industri strategis, tapi upaya proteksi pemerintah dalam kurun waktu lima tahun belakangan nyaris tidak ada," tegasnya.
Dia jelaskan, harga baja dalam empat tahun terakhir mengalami penurunan yang luar biasa. Di tahun 2011, harga baja sebesar US$896 per ton. Namun, per April 2015 harga baja turun di bawah US$400.
BACA JUGA: Terbentur Izin Kemendagri, Kejagung Belum Tahan Wabup Cirebon
"Penurunan ini lebih dari 100 persen. Padahal produksi baja nasional saat ini hanya sekitar 4 jutaan ton per tahun, sementara kebutuhan baja nasional sekitar 13 juta ton setahun. Ada pasar shortage sekitar 9 jutaan ton setahun," ungkapnya.
Logikanya ujar Maningkas, lebih banyak permintaan dibanding persediaan. Tapi harga baja terjun bebas. "Dalam suatu proses produksi, fix cost tidak mungkin dipangkas mengikuti penurunan harga. Ini merupakan masalah luar biasa yang dihadapi industri hulu Krakatau Steel," ujarnya.
Kalau pemerintah membiarkan kondisi ini terus-menerus, Maningkas mengingatkan bahwa PT Krakatau Steel memiliki karyawan dan vendor lebih dari 20 ribu orang. "Sementara tahun lalu Krakatau Steel mengalami kerugian sebesar US$143 juta," ungkap Roy.
Apalagi pada APBN 2015, pemerintah mengalokasikan hampir 15 persen APBN untuk Infrastruktur. Artinya kebutuhan baja cukup signifikan. "Kalau pemerintah tak melindungi, potensi ini akan dimanfaatkan asing," kata Roy.
Contohnya, ujar Maningkas, proyek pemerintah Petra Gas milik Pertamina membangun pipa dari Semarang ke Gresik. Harga satu pipanya sebesar US$1 juta.
"Yang menang bukan perusahaan Indonesia tapi Korea. Itu menjadi alasan, jika pemerintah tidak proteksi industri baja dalam negeri, industri ini akan gulung tikar," pungkasnya.(fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hakim Agung Gayus tak Masalah KY Terlibat di Seleksi Hakim
Redaktur : Tim Redaksi