Terbentur Izin Kemendagri, Kejagung Belum Tahan Wabup Cirebon

Senin, 27 April 2015 – 23:28 WIB
Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung hari ini (27/4) kembali memeriksa Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana bantuan sosial dalam anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2009-2012. Tasiya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka lain dalam kasus itu, yakni Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.

Namun, Tasiya usau menjalani pemeriksaan tak banyak bicara.  "Saya diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Kaitannya soal bansos itu. Itu saja," ucapnya.

BACA JUGA: Hakim Agung Gayus tak Masalah KY Terlibat di Seleksi Hakim

Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana mengatakan, penyidik selain memeriksa Tasiya juga memanggil  tiga saksi lainnya. Mereka adalah Tambak Moh Saleh (mantan kasubag anggaran sekretariat daerah Kabupaten Cirebon), Zainal Abidin Rusamsi (mantan sekretaris daerah Kabupaten Cirebon), serta Dedi Supardi (mantan Bupati Cirebon‎).

Tony menjelaskan, Tambak Moh Saleh dicecar soal mekanisme penyusunan anggaran khususnya dalam pengusulan anggaran bagi bansos dan hibah.
Sedangkan Zainal, diperiksa soal kronologis pertimbangan-pertimbangan yang diusulkan ke bupati atas perencanaan kebutuhan dana bansos  dan hibah.Penyidik juga menanyakan pemanfaatan dana dan pertanggungjawabannya.

BACA JUGA: Dihantam 6 Kasus, Denny Indrayana: Sudah ya, Makasih...

Sedangkan Dedi, dicecar soal ‎kronologis dan mekanisme atas adanya persetujuan penyaluran dana bansos dan hibah. "Yang diwujudkan dalam Surat Keputusan oleh Saksi saat menjabat sebagai Bupati," kata Tony.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menahan dua tersangka, yakni Subekti dan Emon. Sedangkan Tasiya hingga saat ini masih dibiarkan menghirup udara bebas.

BACA JUGA: Nelayan Indonesia Ditahan di Myanmar, Susi Minta Tolong Retno

Kejagung belum menahan politikus PDI Perjuangan itu karena surat pemberitahuan tentang rencana penahanan yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum direspon. Menurut Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Maruli Hutagalung, pihaknya sudah mengirim surat pemberitahuan ke Kemendagri untuk menahan Tasiya.

Namun, kata dia, sampai saat ini belum ada izin dari Kemendagri. "Nanti kalau 30 hari setelah surat kita kirim ke Kemendagri baru kita tindaklanjuti," katanya di Kejagung, Senin (27/4).

Lantas apakah ketika masa waktu 30 hari itu terpenuhi maka Kejagung akan menahan Tasiya? ”Sabar saja," tegasnya.(boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sedang Umrah di Madinah, Bupati Siak Meradang dengar Pengumuman Mendagri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler