Kreatif & Inovatif, Kunci Generasi Muda Menghadapi Era Digitalisasi

Jumat, 27 Mei 2022 – 21:11 WIB
Anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah F Laksono (kanan) dalam webinar nasional bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator: Kreatif dan Inovatif dengan Teknologi" yang digelar atas kerja sama Kemenkominfo dengan DPR, Jum'at (27/5). Foto: dokumentasi Dave Laksono

jpnn.com, JAKARTA - Pandemi Covid 19 yang melanda dunia telah banyak mengubah gaya hidup masyarakat, terutama dalam hal interaksi.

Jika sebelumnya interaksi dilakukan secara langsung, kini lebih banyak menggunakan teknologi digital.

BACA JUGA: Dave Laksono: Pelatihan Literasi Digital Penting bagi UMKM

Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR Dave Akbarshah F Laksono dalam webinar nasional bertajuk "Ngobrol Bareng Legislator: Kreatif dan Inovatif dengan Teknologi" yang digelar atas kerja sama Kemenkominfo, Jum'at (27/5).

Menurut Dave, digitalisasi telah melanda dunia, termasuk Indonesia.

BACA JUGA: Yang Kenal Orang Ini Mending Bertobat, karena Polisi Sudah Bergerak

Bahkan, Indonesia merupakan negara dengan peringkat pengguna internet terbanyak di ASEAN. Karenanya, RI mempunyai potensi yang sangat besar.

"Kita punya potensi yang besar, maka harus punya persiapan dalam menghadapi era digitalisasi ini," kata Dave.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Orang Ini, yang Kenal Pasti Enggak Bisa Tidur

Dia memerinci, potensi era digital di antaranya ialah mengembangkan networking atau jaringan di dunia bisnis.

Selain itu juga berkembang ke sektor kesehatan, di mana dokter sudah bisa membuka konsultasi dengan pasien secara online. Begitu pula dengan bidang pendidikan melalui pembelajaran daring.

Adapun dampak ekonomi digital, misalnya pada sektor transportasi, yakni pertumbuhan lebih dari tujuh persen yang didorong oleh perkembangan e-commers dan transportasi demand.

Sedangkan pada sektor teknologi dan informasi, teknologi digital melahirkan banyak pekerjaan baru.

Di Komisi I DPR sendiri, ungkap Dave, pihaknya menyiapkan sejumlah regulasi terkait digitalisasi. Di antaranya, RUU Siber, RUU PDP, UU Cipta Kerja terkait digital, UU ITE, dan UU Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Khusus Milenial Kemenpora Alia Noorayu Laksono mengatakan menjadi generasi di era digitalisasi, pemuda harus memiliki sikap adaptif, kreatif, solutif, inovatif, dan berkarakter.

Menurut Alia, generasi muda Indonesia wajib memiliki kemampuan creative thinking dan problem solving agar dapat bertahan dari setiap perubahan.

"Karena saat ini kita dituntut berpikir cepat dan bertindak sangat cepat dalam mengambil setiap langkah perubahan," tegasnya.

Dirjen APTIKA Kemenkominfo Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan masyarakat harus bisa memanfaatkan teknologi digital dengan bijak, produktif, dan menggunakannya secara tepat.

Dia menyebut berdasarkan data terbaru 2022, pengguna internet di Indonesia mencapai 204,7 juta. Angka ini meningkat sebesar 2,1 juta pengguna dari tahun sebelumnya.

Namun sayangnya, dari skala lima, tingkat literasi digital di Indonesia berada di tingkat 3,49 yang masih dikategorikan belum baik.

Karena itu, Kemenkominfo bersama dengan Gerakan Nasional Literasi Digital Indonesia bergerak untuk memberikan pelatihan digital yang menjadi tingkat dasar bagi seluruh lapisan masyarakat.

"Kominfo sesuai dengan arahan Pak Presiden Jokowi menjadi garda terdepan dalam percepatan era transformasi digital. Ini merupakan tugas bersama agar kita bisa menjadi pengguna internet yang bijak dan sehat," katanya. (rhs/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sudah 10 Orang Tewas Terjatuh dari Jembatan yang Diresmikan Presiden Jokowi


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler