Rinciannya, kredit fiktif sebesar Rp 43.365.462.000 dan kredit rekayasa sebesar Rp 834 jutaDengan demikian, total nilai kerugian negara dalam kasus kredit fiktif itu mencapai Rp 44.199.462.000
BACA JUGA: 47.539 Koperasi Mati Suri
Sedangkan jumlah nasabah yang bermasalah dalam kasus itu sebanyak 493 orang
BACA JUGA: Exxon Produksi 16 Ribu Barel Sehari
Kasus kredit fiktif di Bank BTN Syariah Cabang Panakkukang ini berlangsung antara tahun 2006 hingga 2008Kepala Seksi Humas Kejati, Irsan Djafar, yang dikonfirmasi mengenai nilai kerugian negara tersebut tak membantah
BACA JUGA: Dirut PLN, Pertamina dan Pusri akan Diganti
"Data itu masih sementaraAda kemungkinan masih bertambah atau berkurang," kata Irsan Djafar.Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini masih lima orangMereka adalah mantan Kepala Cabang BTN Syariah, Rahman Salama, dan mantan Kasi Ritel BTN Syariah Panakkukang, NasirSementara tiga tersangka lainnya adalah pimpinan dan staf PT Aditya Reski Abadi masing-masing Jusmin Dawi, Basri Esa, dan Syarifuddin.(him/fuz)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT PGE Butuh Investasi Rp 33 Triliun
Redaktur : Tim Redaksi