Kredit Fiktif, BTN Syariah Rugi Rp44 M

Rabu, 02 Desember 2009 – 14:12 WIB
MAKASSAR- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel merilis angka kerugian negara akibat kredit fiktif di BTN Syariah  yang cukup fantastis, yaitu Rp44 miliar lebih.

Rinciannya, kredit fiktif sebesar Rp 43.365.462.000 dan kredit rekayasa sebesar Rp 834 jutaDengan demikian, total nilai kerugian negara dalam kasus kredit fiktif itu mencapai Rp 44.199.462.000

BACA JUGA: 47.539 Koperasi Mati Suri



Sedangkan jumlah nasabah yang bermasalah dalam kasus itu sebanyak 493 orang
Rinciannya, nasabah yang dinyatakan fiktif  sebanyak 484 orang dan sembilan nasabah rekayasa

BACA JUGA: Exxon Produksi 16 Ribu Barel Sehari

Kasus kredit fiktif di Bank BTN Syariah Cabang Panakkukang ini berlangsung antara tahun 2006 hingga 2008

 
Kepala Seksi Humas Kejati, Irsan Djafar, yang dikonfirmasi mengenai nilai kerugian negara tersebut tak membantah

BACA JUGA: Dirut PLN, Pertamina dan Pusri akan Diganti

"Data itu masih sementaraAda kemungkinan masih bertambah atau berkurang," kata Irsan Djafar.
 
Hingga saat ini, jumlah tersangka dalam kasus ini masih lima orangMereka adalah mantan Kepala Cabang BTN Syariah, Rahman Salama, dan mantan Kasi Ritel BTN Syariah Panakkukang, NasirSementara tiga tersangka lainnya adalah pimpinan dan staf PT Aditya Reski Abadi masing-masing Jusmin Dawi, Basri Esa, dan Syarifuddin.(him/fuz)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PT PGE Butuh Investasi Rp 33 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler