JAKARTA - Kebijakan pemerintah untuk mempermudah sistem kredit kepemilikan rumah bagi kalangan menengah ke bawah terus direalisasikanKementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) menginformasikan, dana kredit pemilikan rumah (KPR) sejahtera pola baru dalam Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp1,6 triliun telah dicairkan
BACA JUGA: Capital Inflow Harus ke Sektor Riil
Dana tersebut diproses untuk memfasilitasi KPR sejahtera kepada masyarakat berpenghasilan rendah dan menengah."Pelaksananya melalui bank yang ditunjuk pemerintah," ujar Sekretaris Kemenpera (Sesmenpera) Iskandar Saleh di Jakarta kemarin (16/11)
Agar lebih meningkatkan pemanfaatan FLPP, jelasnya, pemerintah akan menambah dana sebesar Rp1 triliun pada Desember nanti
BACA JUGA: Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok
"Penerima manfaat ini adalah mereka yang mempunyai penghasilan maksimal Rp4,5 juta per bulan bagi masyarakat berpenghasilan menengah dan maksimal Rp2,5 juta per bulan bagi masyarakat penghasilan rendah," jelasnya.Kebijakan FLPP merupakan reformasi pembiayaan perumahan yang dilaksanakan Kemenpera agar masyarakat berpenghasilan menengah dan masyarakat berpenghasilan rendah dapat memiliki rumah dengan suku bunga rendah
Agar bantuan tersebut tepat sasaran, masyarakat penerima manfaat FLPP diwajibkan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh orang pribadi
BACA JUGA: Pemerintah Antisipasi Capital Outflow
Berdasarkan hasil simulasi yang dilakukan Kemenpera, bantuan pembiayaan melalui FLPP dapat memfasilitasi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mengangsur KPR sejahtera tapak sampai dengan harga Rp80 juta per unitUntuk kepemilikan rumah susun, pemerintah memfasilitasi masyarakat berpenghasilan menengah sampai dengan maksimum KPR sejahtera susun seharga Rp 135 juta per unit"Pemerintah juga telah mengatur hal tersebut melalui penetapan tingkat suku bunga KPR sejahtera," kata dia.Dia menyontohkan, apabila seseorang akan membeli rumah sejahtera tapak senilai Rp50 juta per unit maka dia akan dikenakan bunga syariah sebesar 8,15 persenApabila nilai KPR hingga Rp 80 juta per unit, bunga yang dikenakan kepada konsumen sejahtera sebesar 8,5 persenDemikian halnya dengan KPR sejahtera susun.
Apabila akan membeli satuan rumah susun dengan nilai KPR sebesar Rp 90 juta per unit, maka seseorang akan dikenakan bunga 9,25 persenJika nilai KPR rumah susun mencapai Rp135 juta per unit, bunga yang dikenakan sebesar 9,95 persen per tahun"Artinya, semakin tinggi nilai KPR, maka pengenaan suku bunga kredit atau marjin pembiayaan akan semakin besar," pungkasnya(zul)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pertumbuhan Ekonomi Dongkrak Populasi Dunia
Redaktur : Tim Redaksi