Pemerintah Genjot Sosialisasi Kenaikan Cukai Rokok

Selasa, 16 November 2010 – 21:12 WIB

JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementrian Keuangan, memastikan akan menaikkan cukai hasil tembakau (rokok) sebesar 6 persenKenaikan cukai rokok ini akan berlaku mulai 1 Januari 2011

BACA JUGA: Pemerintah Antisipasi Capital Outflow



Menjelang tanggal pemberlakukan kenaikan cukai itu, DJBC akan melakukan berbagai kegiatan sosialisasi
"Menjelang kenaikan 1 Januari nanti, sosialisasi akan terus kita maksimalkan

BACA JUGA: Pertumbuhan Ekonomi Dongkrak Populasi Dunia

Kita juga akan membuka permohonan atau pengajuan cukai hasil tembakau dari para produsen rokok
Jadi nanti per 1 Januari, sudah mulai kita tempelkan cukai baru," ujar Direktur Jenderal Bea Cukai Kemenkeu, Thomas Sugijata saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (16/11).

Keputusan menaikkan cukai rokok pada 2011, lanjut Thomas, merupakan salah satu langkah penyesuaian asumsi inflasi tahun depan yang telah ditetapkan sebesar 5,3 persen

BACA JUGA: Asia Pimpin Pertumbuhan Ekonomi Global

Dengan naiknya cukai rokok sebesar 6 persen, maka diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara hingga Rp2 triliun.

Selain itu, lanjut Thomas, kenaikan tarif cukai rokok juga telah sesuai dengan roadmap cukai industri rokok yang telah ditetapkan sebelumnyaLangkah tersebut sebagai upaya untuk menciptakan kompetisi yang sehat di sektor industri rokok nasionalDiharapkan kenaikan cukai rokok juga bisa mengoptimalkan penerimaan cukai untuk negara.

"Tujuan lainnya untuk lebih mendekatkan antara tarif sigaret kretek mesin (SKM) dengan Sigaret Putih Mesin (SPM), serta golongan rokok lainnyaKita sudah bicarakan perihal kenaikan cukai rokok ini dengan asosiasi produsen rokok dan instansi terkait lainnya," ungkap Thomas.

Dalam APBN 2011, target penerimaan negara dari cukai ditetapkan sebesar Rp62,7 triliunTarget tersebut naik dari usulan dalam RAPBN 2011 sebesar Rp60,71 triliun maupun target APBNP 2010 yang hanya Rp59,26 triliun.

Untuk merealisasikan kenaikan cukai hasil tembakau, lanjut Thomas, sudah diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 PMK 011/2010 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 181/ PMK 011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil TembakauPMK tersebut telah ditandatangani Menteri Keuangan Agus Matrowardojo pada 3 November lalu.

Ketentuan baru tersebut mengatur kenaikan tarif cukai hanya terjadi pada empat jenis produk hasil tembakau, yakni sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), sigaret kretek tangan (SKT) atau sigaret putih tangan (SPT), dan sigaret kretek tangan filter (SKTF) atau sigaret putih tangan filter (SPTF).

Untuk SKM dan SPM, tarif cukainya naik sebesar Rp15 per batang per gram, dari tadinya Rp310 menjadi Rp325Sementara untuk SKT/SPT naik Rp20 per batang per gram, dari Rp215 menjadi Rp235Sedangkan SKTF/SPTF juga naik Rp20 per batang/gram, dari Rp310 meenjadi Rp325Sedangkan untuk jenis hasil tembakau lainnya tidak mengalami perubahan tarif cukai atau tetap.

Sementara untuk setiap batang atau gramnya, tarif cukai tembakau iris (TIS) sebesar Rp21, rokok daun/klobot (KLB) Rp25, sigaret kelembak menyan (KLM) Rp17, cerutu (CRT) Rp100 ribu, dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) Rp100.(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fasilitas IMF Dekati Negara Berkembang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler