Kredit UKM Bermasalah Rp 21 Triliun

Sabtu, 10 Desember 2011 – 09:22 WIB

JAKARTA – Bank Indonesia (BI) menyebutkan, rasio kredit bermasalah (non performing loan) segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UKMK) menembus 21 triliun atau 4,7 persen dari total kredit yang digelontorkan ke sektor UMKM yang hingga November 2011 mencapai Rp 461 triliun.

“Meskipun mencapai 4,7 persen, kan masih di bawah 5 persen dari total pengucurannya yang sebesar Rp 461 triliun,” kata Direktur Kredit, UMKM, dan BPR Bank Indonesia, Edy Setiadi di Jakarta, Jumat (9/12).
 
Menurut dia, angka NPL ini masih bagus untuk sektor UMKMUmumnya, NPL terjadi karena susahnya debitor untuk melakukan pembayaran, padahal sudah ada dananya

BACA JUGA: Total Disiapkan Rp4 Triliun untuk Inalum

“Terkadang, debitor susah melakukan pembayaran, karena tidak ada waktu, walaupun uangnya sudah ada,” ujarnya.

Makanya, pihaknya menyarankan supaya perbankan seharusnya melakukan sistem jemput bola, sehingga para debitor bisa segera melakukan pembayaran
“Dengan jemput bola maka debitur tidak kesusahan meninggalkan dagangannya dan kerjaannya

BACA JUGA: BPK Segera Audit Proyek ROPP Balongan

Karena di daerah itu biasanya mereka (debitur) tidak ada waktu jadi justru mengakibatkan kredit macet,” katanya
“Sistem jemput bola ini bukan menggunakan debt collector, tetapi hanya menjadi agen penyaluran sebagai alat pembayaran saja,” Edy menukas.

Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Ronald Waas yang kini terpilih menjadi Deputi Gubernur BI sebelumnya juga membawa isu UMKM ini dalam uji kelayakan dengan Komisi XI DPR

BACA JUGA: Sebar Jejaring Bisnis Perikanan

Menurut dia, saat ini jumlah UKM mencapai 52 juta pelaku usaha atau 99 persen dari total pelaku usaha di IndonesiaDimana sektor UMK di Indonesia menyumbang 56-60 persen produk domestik bruto (PDB) dan mempekerjakan 97 persen tenaga kerja.

Hanya saja, yang masih menjadi kendala, saat ini hanya 25 persen atau kurang lebih 13 juta UMK yang memiliki akses ke bankMaka, kata dia pintu masuk penguatan UMK adalah dengan menyediakan layanan jasa keuangan sesuai dengan kebutuhan(lum)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kinerja Kementerian Koperasi Lemah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler