jpnn.com, JAKARTA - Praktisi hukum Agus Supriatna menyebut bahwa ada keanehan dalam proses pidana kasus high yield promissory notes (HYPN) terbitan PT Indosterling Optima Investama (IOI).
Pasalnya, kasus itu sudah mencapai kata sepakat melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
BACA JUGA: Soroti Kasus PT IOI, Bang Edi Lemkapi Bilang Begini
“Sekarang dengan adanya proses pidana, justru menjadi pertanyaan bagaimana ceritanya kok bisa ada PKPU ada pidana. Itu salah kreditur sendiri, cari-cari masalah. Urusan perdata dicari-cari pidananya,” ujarnya, Rabu (12/5).
Kasus Indosterling berawal dari restrukturisasi untuk produk Indosterling HYPN sebagai dampak pandemi Covid-19 yang terjadi secara global sejak Februari 2020. Kasus ini kemudian berakhir dalam skema yang disetujui dalam proses PKPU.
BACA JUGA: Bang Edi Hasibuan Soroti Kasus IOI, Begini Katanya
Berdasarkan skema Putusan No 174/Pdl Sus-PKPU 2020/PN Niaga Jakarta Pusat atas proses restrukturisasi produk High Promissory Notes (HYPN) senilai Rp 1,9 triliun, terdapat sebanyak tujuh kelompok kreditur yang pembayarannya dilakukan bertahap sampai tahun 2027
Awalnya, IOI akan mulai melakukan pembayaran pada Maret 2021. Namun, proses itu dipercepat pada Desember 2020 dan secara bertahap dilakukan pembayaran.
BACA JUGA: Kreditur IOI Kirim Bunga ke Mabes Polri
Hingga pekan ini, IOI telah melakukan enam kali pembayaran terhadap 1.102 kreditor. “Jadi tambah aneh kalau kasus pidana masih jalan," ucapnya.
Menurut dia, pihak Indosterling saat ini justru mempercepat pemenuhan kewajiban mereka kepada kreditur yang menunjukkan adanya itikad baik.
"Jadi, ya sebetulnya ini adalah murni kasus perdata murni,” tutur pria yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen itu. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan