Krisis Guru Mengancam, Kemendikbudristek Didesak Maksimalkan Sertifikasi

Rabu, 24 Juli 2024 – 18:02 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi. Foto: dok sumber

jpnn.com, JAKARTA - UU NO. 14 TAHUN 2005 mengamanahkan semua guru dalam jabatan wajib sudah tersertifikasi paling lambat pada 2015 lalu.

Namun, sembilan tahun kemudian, realisasinya masih sangat jauh dari target tersebut.

BACA JUGA: Disdik DKI Akan Buka Pendaftaran Tenaga Pendidik KKI untuk 1.700 Guru, Honorer Silakan Ikut

"Faktanya hingga Juli 2024, atau sembilan tahun sejak tenggat mandat UU 14/2005 berakhir, masih ada 1.6 juta guru yang belum juga tersertifikasi," kata anggota Komisi X DPR RI Muhammad Nur Purnamasidi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7).

Berdasarkan data, lanjut dia, terdapat penurunan persentase guru beresrtifikat pendidik antara kurun waktu 2019 sd 2023, dari 46% menjadi 44%.

BACA JUGA: Guru PPPK Tak Langsung Mendapat Tunjangan Sertifikasi, Alasannya Peralihan Data

Ditambah lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan kecepatan direktorat pendidikan profesi guru dalam mensertifikasi guru dalam jabatan di masa kurun waktu di atas.

Akibatnya, proporsi jumlah guru yang tersertifikasi dan memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah guru yang belum tersertifikasi. 

BACA JUGA: Lowongan untuk Guru Honorer Bukan Hanya Kursi PPPK, Dibuka Agustus

"Profesi guru, sebagai tenaga pendidik, pada akhirnya mengalami penurunan nilai yang begitu drastis. Apalagi jika dibandingkan dengan profesi lainnya, misalnya nakes," ujar politikus Partai Gollkar itu.

Jika kondisi ini dibiarkan, tambah Nur lagi, bukan tidak mungkin akan bermuara pada krisis guru yang mengancam pencapaian target Indonesia Emas 2045.

Karena itu, dia mendorong Permendikbudristek 19/2004 dijalankan secara maksimal demi mempercepat proses mensertifikasi hampir 1.6 juta guru.

"Apalagi, dari informasi yang tersedia, dalam APBN 2024 ini, jumlah anggaran yang tersedia bisa mensertifikasi lebih dari 800.000 guru dalam jabatan. Dan dengan kemajuan teknologi yang ada, pelaksanaannya bisa di mix, antara yang melalui LPTK dengan metode pembelajaran secara online. Tentu dengan jaminan, outputnya benar benar bisa dipertanggungjawabkan," ujar Nur.

Dia pun memastikan Komisi X sebagai mitra Kemendikbudristek akan mendukung penuh upaya tersebut.

"Kami awasi pelaksanaan agar sesuai dengan cita-cita bersama kita, mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera," pungkasnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler