jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengusulkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait penggantian calon peserta pilkada yang tersangkut kasus pidana.
Atas adanya usulan tersebut, salah satu pengacara yakni Krisna Murti mengaku sangat mendukung.
BACA JUGA: KPK Jerat Jago Golkar di Pilgub Malut sebagai Tersangka
“Dengan adanya perppu maka hak dari partai politik yang mencalonkan dalam pilkada tidak hilang, dan juga tidak dirugikan,” kata dia yang juga ketua umum Jaringan Advokat Indonesia (Jari), Jumat (16/3).
Begitu juga halnya dengan masyarakat yang ada di daerah yang tetap dapat melihat dan memilih pemimpin yang berintegritas.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Pengin Berkuasa agar Bisa Bubarkan KPK
“Usulan perppu ini layak dipertimbangkan oleh pemerintah sebagai jalan tengah dalam menghadapi rencana penetapan tersangka-tersangka oleh KPK,” sambung dia.
Sementara pengacara lainnya yakni Tito Hananta Kusuma menyarankan sebaiknya KPK berdialog dengan pemerintah.
BACA JUGA: KPK Jangan Membuat Pernyataan yang Menimbulkan Polemik
“Hal ini untuk mencari solusi hukum terbaik di tengah polemik calon-calon tersangka perserta pilkada,” ujar Tito yang biasa menangani kasus korupsi di KPK itu.
Diketahui, sesuai aturan calon kepala daerah yang dalam proses pilkada tersangkut kasus hukum tetap dapat mengikuti kontestasi.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 menyebutkan bahwa parpol tidak dapat menarik dukungan dan tidak bisa mengganti pasangan calon yang telah didaftarkan. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Sebut Ide Pemerintah dan KPK Bagus
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan