jpnn.com, JAKARTA - Langkah pemerintah lewat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukkam) Wiranto yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) yang terlibat korupsi dibalas oleh lembaga antirasuah yang dipimpin Agus Rahardjo Cs.
KPK, lewat Komisioner Thony Saut Situmorang justru meminta pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi.
BACA JUGA: Bamsoet: UU MD3 Sudah Berlaku
Parlemen tidak ingin mencampuri persoalan ini. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) memuji ide pemerintah dan KPK tersebut sangat bagus. “Dua-duanya sangat bagus,” kata Bamsoet di gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/3).
Bamsoet mengembalikan semua kepada pemerintah dan KPK. Apakah KPK akan menerima usul pemerintah agar tidak menangkap atau menjadikan calon kepala daerah sebagai tersangka selama Pilkada. Sebaliknya, apakah pemerintah mengabulkan permintaan KPK agar kepada daerah yang sudah tersangka atau tertangkap bisa diganti dengan dasar Perppu.
BACA JUGA: KPK Jebloskan Miryam ke Lapas Perempuan Pondok Bambu
“Ya, penilaian kami serahkan kepada masyarakat apakah usul pemerintah kepada KPK baik, atau apakah usul mereka (KPK) kepada pemerintah baik. Kami, DPR, hanya menyaksikan dan melakukan penilaian manakala ada keputusan,” papar Bamsoet.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Fredrich Yunadi Urung Boikot Sidang, Ini Alasannya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bamsoet Jamin Tidak Ada Efek Negatif UU MD3 Buat Rakyat
Redaktur & Reporter : Boy