Kristina Beratkan Al Amin

Jumat, 28 November 2008 – 15:30 WIB
 JAKARTA – Meski penyanyi dangdut Kristina Iswandari mengaku tak mengetahui bahwa travel cek senilai Rp75 juta diduga suap/gratifikasi terkait alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Banyuasin, Sumatera Selatan, untuk pembangunan pelabuhan samudera internasional Tanjung Api Api (TAA), Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkeyakinan keterangan Kristina untuk suaminya Al Amin Nur Nasution malah menyudutkan posisi mantan anggota Komisi IV DPR-RI bidang kehutanan itu.

”Justru kesaksian Kristina ini memperkuat dan membenarkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan)Bahwa benar ada tiga travel cek itu dan sudah disita KPK,” ujar koodinator JPU Suwarji SH usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/11).

Dengan kesaksian Kristina dan adiknya Silvia yang mencairkan mandiri travel cek, lanjut Suwarji, dakwaan makin kuat

BACA JUGA: Habibie di Universitas Paramadina

”Kesaksian Kristina dan adiknya cukup baik, itu sesuai dakwaan dan bisa dibuktikan
Saya dari JPU yakin bisa membuktikan dakwaan kasus ini dengan hadirnya para saksi memberikan keterangan, terutama Kristina,” bebernya.

Soal prosedur persidangan, timpal JPU Anang Supriatna, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku

BACA JUGA: Temui YEF, Amin Terima Dua Amplop

”Kristina sudah dipanggil beberapa kali, dan sekarang dia hadir
Tadi selaku isteri, dia juga diberitahu apakah mau memberikan keterangan, ternyata dia tidak keberatan, begitu juga dengan terdakwa tidak menolak

BACA JUGA: Kristina : Sementara, Amin Masih Suami Saya

Jadi, semuanya sudah sesuai proseddurApalagi dia bersedia disumpah,” tukasnya.

Dengan demikian, kata Anang, pada persidangan Senin mendatang, pihak penasihat hukum akan mengajukan saksi ade charge (saksi yang meringankan)Setelah itu bila waktunya masih panjang, langsung dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa,” cetusnya.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kristina Lihat Al Amin Terima Travel Cek


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler