Kritik ICW soal Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA Keras Banget Ini

Kamis, 10 Maret 2022 – 21:50 WIB
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana khawatir pengurangan masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi angin segar bagi pejabat yang pengin korupsi.

"Pemotongan hukuman oleh Mahkamah Agung ini dikhawatirkan menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi," kata Kurnia saat dihubungi pada Kamis (10/3).

BACA JUGA: MA Apresiasi Kinerja Edhy Prabowo, ICW: Benar-Benar Absurd!

Sebab, dia menilai pejabat yang berniat melakukan tindak pidana korupsi bisa melihat secara langsung bahwa putusan lembaga kehakiman jarang memberikan efek jera.

Kurnia juga menjelaskan korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa karena menimbulkan dampak viktimisasi yang luas dan perbuatan yang dikutuk masyarakat.

BACA JUGA: KPK Sebut Harusnya MA Turut Jerakan Koruptor, Bukan Ringangkan Vonis Edhy Prabowo

"Tentu dengan dasar ini, masyarakat sangat mudah untuk melihat betapa absurdnya putusan kasasi MA terhadap Edhy," ujar Kurnia Ramadhana.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman Edhy dari 9 tahun penjara menjadi 5 tahun dengan pertimbangan politikus Gerindra itu bekerja dengan baik saat menjadi menteri.

BACA JUGA: Hukuman Edhy Prabowo Disunat, Begini Komentar Tajam Bang Reza

Saat menjabat, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 56/PERMEN-KP/2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan No 12/PERMEN-KP/2020.

Perbuatan tersebut dinilai hakim bertujuan untuk memanfaatkan benih lobster demi kesejahteraan masyarakat dengan memberdayakan nelayan.

Meski begitu, Edhy Prabowo terbukti menerima duit panas senilai USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar dari pengusaha dalam kasus suap ekspor benih lobster. (mcr9/fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hukuman Disunat, Edhy Prabowo Dinilai Berjasa Cabut Kebijakan Bu Susi


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler