Hukuman Disunat, Edhy Prabowo Dinilai Berjasa Cabut Kebijakan Bu Susi

Rabu, 09 Maret 2022 – 22:34 WIB
Mantan menteri KKP Edhy Prabowo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor. Foto Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari sembilan tahun menjadi lima tahun. Majelis Kasasi MA menilai Edhy telah bekerja dengan baik selama menjadi pembantu Presiden Joko Widodo. 

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan atas pertimbangan itu, putusan judex facti atau pengadilan tinggi yang mengubah vonis pengadilan negeri dalam perkara suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. 

BACA JUGA: Tok! Sebegini Hukuman Hakim untuk Edhy Prabowo

"Mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa, sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu (9/3). 

Menurut majelis kasasi MA, kinerja Edhy selama menjabat Menteri Kelautan dan Perikanan telah memberikan harapan besar kepada masyarakat, khususnya nelayan. 

BACA JUGA: Divonis 5 Tahun Penjara, Edhy Prabowo Merasa Terpukul

Salah satunya dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 yang dikeluarkan Susi Pudjiastuti dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 dengan tujuan adanya semangat memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh benih bening lobster dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata Andi Samsan. 

BACA JUGA: Hakim Jatuhkan Vonis ke Pengusaha Eksportir Benih Lobster dan Stafsus Edhy Prabowo

Seperti diketahui, sunat hukuman tersebut berkurang empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis Edhy Prabowo dengan sembilan tahun pidana penjara. 

Selain pidana pokok, majelis hakim kasasi juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama dua tahun setelah Edhy Prabowo selesai menjalani masa pidana pokok. 

Putusan kasasi Edhy Prabowo ini diputuskan majelis hakim kasasi MA yang diketuai Sofyan Sitompul dengan hakim anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Putusan tersebut diambil majelis kasasi pada Senin (7/3). 

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Edhy Prabowo terkait perkara dugaan suap pengurusan izin ekspor benih bening lobster atau benur. PT DKI menjatuhkan hukuman sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terhadap Edhy Prabowo. 

Hukuman itu lebih berat empat tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum Edhy Prabowo lima tahun pidana penjara. 

Selain pidana pokok, PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy Prabowo berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 9,6 miliar dan USD 77 ribu dengan memperhitungkan uang yang telah dikembalikan oleh Edhy Prabowo. 

Uang pengganti itu harus dibayar Edhy dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar dalam rentang waktu tersebut, maka harta benda Edhy akan disita dan dilelang oleh jaksa unuk menutupi kekurangan uang pengganti. Jika harta bendanya tak cukup, maka akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun. 

Tak hanya uang pengganti, majelis hakim PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik atau hak politik selama tiga tahun sejak Edhy Prabowo selesai menjalani pidana pokok. (tan/jpnn)


Redaktur : Adil
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler