Kritik Keras Irwan Fecho terhadap Penanganan Virus Corona ala Jokowi

Sabtu, 28 Maret 2020 – 22:54 WIB
Anggota Fraksi Demokrat DPR Irwan Fecho. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Fraksi Partai Demokrat DPR RI Irwan Fecho menyampaikan kritik keras kepada pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) terkait penanganan wabah virus corona (Covid-19). Menurutnya, pemerintah sejak awal gelapapan dalam menghadapi masuknya virus asal Wuhan, Tiongkok tersebut ke Tanah Air.

"Pemerintah Jokowi melalui tim gugus tugasnya benar-benar gelapan dalam penangan Covid-19 di Indonesia. Pasien yang positif terus bertambah, persentase yang meninggal pun termasuk yang tinggi di dunia," ucap Irwan dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu malam (28/3).

BACA JUGA: Pesan Jokowi Kepada Negara G-20 dalam Hadapi Corona

Ketidakfokusan pemerintah dalam menghadapi ancaman Covid-19, kata Irwan, terlihat dari kekeliruan pendekatan aturan yang digunakan. Di mana, penanganan virus mematikan ini dilakukan menggunakan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Padahal, Indonesia sudah memiliki yang namanya UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang mengatur tentang Karantina Wilayah atau dikenal dengan istilah lockdown.

BACA JUGA: Istana: Ibunda Jokowi Meninggal Bukan Karena Corona

Atas dasar itu, maka wajar bila rakyat menduga jika dari awal pemerintah lebih memperhitungkan dampak ekonomi dibandingkan keselamatan warga negara yang jumlahnya lebih 260 jiwa.

"Jika menggunakan UU Kekarantinaan Kesehatan maka selama dalam karantina wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Dan ini yang dihindari pemerintah," tutur Anggota Komisi V DPR ini.

BACA JUGA: Tiga Hal yang Perlu Dilakukan Jokowi untuk Menyetop Penyebaran Virus Corona

Padahal, lanjut legislator asal Kalimantan Timur ini, pemerintah memang diwajibkan oleh pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2018 untuk menjamin kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat. Nah, pasal tersebut menurut Irwan, seharusnya tidak boleh jadi hambatan bagi pemerintah. Sebab, untuk memenuhinya bisa dilakukan dengan cara merealokasi anggaran.

"Seharusnya sejak awal di Januari-Februari karantina wilayah sudah bisa dilakukan. Daripada seperti sekarang ini korban terus berjatuhan dan penanganan dari pusat sampai daerah sangat buruk koordinasinya," tegas ketua umum Cakra AHY ini.

Irwan menambahkan, jika mengacu keterangan Menko Polhukam Mahfud MD, saat ini pemerintah sedang mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Karantina Wilayah. Nah, dia mendesak kepada pemerintah untuk tidak berlama-lama membuatnya.

"Jika akhirnya dilakukan juga mengapa tidak sedari awal sebelum korban jiwa berjatuhan. Tentu sudah terlambat, tetapi bukan berarti tidak harus. Segera tuntaskan peraturan pemerintahnya, kemudian apa pun namanya itu, segera lockdown," tandas ketua DPP Demokrat demisioner ini. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler