Kritik Pedas DPR ke OJK, Menohok

Kamis, 29 Juli 2021 – 17:31 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Wihadi memberikan kritik pedas pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penagih utang atau debt collector untuk selalu membawa kelengkapan dalam bertugas salah satunya adalah sertifikat.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mendesak OJK untuk tidak mengeluarkan sertifikat bagi debt collector.

BACA JUGA: Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal

"Permasalahan debt collector itu tidak ada dasar hukumnya OJK mengeluarkan sertifikat," kata Wihadi dalam keterangan tertulis, Kamis (29/7).

Menurut Wihadi dengan adanya sertifikat yang dikeluarkan oleh OJK sama saja melegalisasi debt collector

BACA JUGA: Pernyataan OJK soal Debt Collector Dianggap Janggal, Legislator Ini Jadi Penasaran

Legislator Partai Gerindra itu menilai OJK sebagai pihak yang memberikan legalitas bagi debt collector harus siap dengan konsekeunsi jika ada masalah keesokan harinya.

"Nah, kalau debt collector itu melanggar hukum apa OJK berani bertanggung jawab?" kata dia.

BACA JUGA: Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih

"Jadi, saya minta Ketua Komisioner OJK harus segera menyetop anak buahnya untuk melakukan sertifikasi terhadap debt collector," tegasnya.

Diketahui, Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.

"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," kata Riswinandi. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
DPR RI   OJK   Sertifikat   Debt Collector   hukum  

Terpopuler