Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih

Senin, 26 Juli 2021 – 18:49 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah arahan untuk penagih utang atau debt collector.

Anggota Dewan Komisioner OJK Riswinandi Idris meminta debt collector selalu membawa dokumen resmi saat menagih cicilan atau utang.

BACA JUGA: OJK Endus Gelagat Taper Tantrum The Fed yang Bisa Terulang, Sektor Keuangan Waspada!

Hal ini berguna untuk citra industri pembiayaan lebih baik.

“Dalam pelaksanaan penagihan kendaraan, perusahaan harus memastikan bahwa petugas penagih telah dibekali beberapa dokumen,” kata Riswinandi dalam webinar di Jakarta, Senin (26/7).

BACA JUGA: Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal

Riswinandi menyampaikan sejumlah dokumen yang harus selalu dibawa debt collector adalah kartu identitas, sertifikat profesi, surat tugas, dan bukti jaminan fidusia.

Selain itu dia mengingatkan agar perusahaan pembiayaan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penagihan.

BACA JUGA: Waspada! OJK Kembali Tutup 173 Pinjol, Jangan Sampai Kena Tipu

“Dokumen tersebut harus senantiasa di bawah dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas atau hukum ketika upaya penarikan ini dilakukan,” ujarnya.

OJK mencatat perusahaan pembiayaan belum pulih sepenuhnya dari hantaman pandemi Covid-19. Piutang pembiayaan hingga Mei 2021 baru mencapai l Rp 351,40 triliun atau tumbuh negatif 13,60 persen dibandingkan Mei 2020 yang berjumlah Rp 405,76 triliun.

Di sisi lain kualitas piutang masih tetap terjaga dengan baik. NPL gross pada Mei 2021 sebesar 4,05 persen dan NPL net 1,32 persen. Sedangkan pada Mei 2020, NPL gross sebesar 4,11 dan net 0,81 persen.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank itu tak menampik bahwa debt collector memiliki citra yang kurang baik di mata masyarakat.

"Karena mereka sering melakukan penagihan dengan cara-cara yang tak sesuai dengan standar operasional, bahkan menggunakan kekerasan," katanya.

Padahal perusahaan pembiayaan bisa menjatuhkan sanksi kepada debitur yang melanggar aturan, sesuai dengan aturan OJK

Menurut Riswinadi, pemerintah melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan memperbolehkan perusahaan pembiayaan melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk menagih pembiayaan, perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur harus senantiasa melakukan evaluasi atas kebijakan dan prosedur penagihan yang dilakukan oleh pihak ketiga.

“Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi tegas kepada pihak ketiga yang melanggar peraturan,” jelasnya.

Riwinandi mengimbau debt collector menghindari aspek-aspek yang berpotensi menimbulkan risiko hukum saat proses penarikan.

Dia memerinci di antaranya menggunakan ancaman, tindakan yang bersifat memalukan, dan penggunaan tekanan secara fisik dan verbal.

“Jika hal tersebut dilakukan tentu ada potensi hukum pidana maupun sosial dan stigma negatif dari masyarakat terhadap industri dan pembiayaan khususnya,” tutur Riswinandi. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler