jpnn.com, JAKARTA - Pernyataan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait sertifikat debt collector untuk melakukan penagihan uang menarik perhatian legislator.
Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mempertanyakan rencana OJK soal sertifikat profesi untuk debt collector itu.
BACA JUGA: Perhatikan! OJK Beri Arahan untuk Debt Collector, Jangan Asal Menagih
Menurutnya, jika debt collector mempunyai sertifikat lalu siapa yang mengeluarkan sertifikat itu?
"Sertifikat profesi ini juga harus jelas, apakah memang profesi debt collector ini sudah ada sertifikatnya dan seperti apa serta siapa yang mengeluarkan sertifikat itu," kata Wihadi di Jakarta Selasa (27/7).
BACA JUGA: Ini Lima Saran dari OJK Jika Terlanjur Pinjam Uang dari Pinjol Ilegal
Politikus Gerindra ini berpendapat, apa hak dari OJK dalam mengatur masalah sertifikat bagi debt collector.
Pasalnya, dalam aturan maupun perundang-undangan OJK tidak ada hak mengeluarkan atau menerbitkan sertifikat untuk debt collector.
BACA JUGA: OJK Hentikan Kegiatan Usaha 11 Entitas Ini, Ada Investasi Crypto
"Jadi saya kira sebelum OJK menyatakan adanya satu sertifikat harus diperjelas dulu. Apa sertifikat itu dikeluarkan OJK bahwa dia sebagai debt collector, apakah itu ada diatur dalam UU OJK boleh mengeluarkan sertifikat debt collector," terang Legislator dari dapil Jatim IX meliputi Tuban dan Bojonegoro ini.
Wihadi menilai pernyataan OJK muncul karena banyaknya fenomena penagihan yang menyalahi aturan. Oknum debt collector terkadang melakukan penyitaan dan merampas, padahal setiap perjanjian itu sudah disertai dengan jaminan fiducia.
Menurutnya juga, penyitaan oleh debt collector tidak memiliki dasar.
Wihadi menjelaskan dalam peraturan OJK perusahaan pembiayaan diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam penagihan, tetapi dalam hal masalah penyitaan.
"Jadi, ini harus diperjelas dulu kewenangan debt collector dalam mengambil barang untuk disita," beber dia.
Wihadi mengingatkan agar OJK tidak membuat masyarakat bingung dengan pernyataan yang dilontarkan.
"Saya menggarisbawahi bahwa sertifikat profesi itu apa yang dimaksud sertifikat itu menurut OJK. Juga debt collector nanti akan membuat sertifikat-sertifikat sendiri," tegas anggota Banggar DPR ini.
Wihadi meminta OJK berhati-hati agar pernyataan yang dibuat tidak dijadikan legalitas debt collector untuk melakukan perampasan.
"Jangan sampai dengan pernyataan OJK itu dianggap sebagai legalitas, perampasan itu sudah masuk ranah pidana, serta tata cara penyitaan ada diatur dalam UU dan itu hanya dilakukan penyidik yang boleh melakukan penyitaan," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada penagih utang atau debt collector perusahaan pembiayaan untuk mengikuti sejumlah ketentuan dalam proses penagihan kepada nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris mengatakan dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dia menjabarkan dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya dalam sebuah diskusi virtual, Senin (26/7). (mcr10/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! OJK Kembali Tutup 173 Pinjol, Jangan Sampai Kena Tipu
Redaktur & Reporter : Elvi Robia