jpnn.com, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia alias mengecam keputusan PAN yang tidak kunjung mencopot terdakwa kasus korupsi Taufik Kurniawan dari jabatan wakil ketua DPR. Sikap PAN itu dinilai menyakiti hati rakyat.
“Rekan-rekan di PAN sama sekali tidak sensitif pada isu korupsi. Ini sungguh preseden buruk,” kata Juru Bicara PSI Dini Purwono melalui keterangan pers, Rabu (17/7).
BACA JUGA: Soal Isu Susunan Kabinet Jokowi, Begini Kata Sejumlah Sekjen Partai Koalisi
Seperti diketahui, Taufik Kurniawan divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap atas pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga. Taufik juga harus membayar denda Rp 200 juta yang jika tidak dibayarkan harus diganti dengan kurungan 4 bulan.
Pasal 87 dan 88 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) telah jelas mengatur tentang alasan pemberhentian pimpinan DPR. Mekanisme pemberhentian pimpinan DPR diatur lebih lanjut dalam Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
BACA JUGA: Waketum PAN Sebut Partai Pemerintah Juga Menjalankan Fungsi Oposisi
BACA JUGA: PSI Tuntut Transparansi Pemilihan Wagub DKI Jakarta
Dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan bahwa pergantian kursi pimpinan DPR tak bisa dilakukan dalam kurun waktu 6 bulan sebelum masa jabatan habis. Batasan 6 bulan tersebut hanya disebutkan untuk anggota DPR.
BACA JUGA: Wajar Bila Pak Amien Rais Menjadi Wantimpres di Era Kedua Jokowi
“Yang jelas Pasal 87 ayat (2) huruf c mengatur bahwa pimpinan DPR diberhentikan apabila dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,” jelas Dini.
“Seharusnya PAN sudah menarik Taufik pada April lalu. Tapi yang terjadi justru PAN membiarkan Taufik tetap di posisinya. Kalau seperti sekarang, sejarah akan mencatat bahwa posisi wakil ketua DPR pernah dijabat seorang terpidana korupsi. Dan ini preseden yang sangat buruk,” kata Dini yang meraih master dari Harvard Law School.
Lebih lanjut dikatakannya, dari keterangan Sekretariat Jenderal DPR, Taufik masih memperoleh hak sebagai anggota berupa gaji dan fasilitas lain, dari November 2018 sampai Juli 2019.
“Kalau memang PAN betul anti-korupsi harusnya PAN punya sensitivitas dan tidak membiarkan hal ini terjadi. Pembiaran korupsi itu sama buruknya dengan melakukan korupsi,” pungkas Dini. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Posisi Taufik Kurniawan di DPR, Sekjen NasDem Bilang Begini
Redaktur & Reporter : Adil