Kritik Penghitungan Gaji PPPK, Nurul: Guru Honorer Rugi 2 Bulan

Rabu, 23 Maret 2022 – 22:01 WIB
Para pengurus FHNK2I PGHRI Kabupaten Ponorogo. Foto dokumentasi FHNK2I PGHRI for JPNN.com

jpnn.com - Ketua FHNK2I Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (PGHRI) Jawa Timur Nurul Hamidah mengkritisi kebijakan Pemda terkait penghitungan gaji PPPK.

Pasalnya, di sejumlah daerah masa kontrak kerja PPPK guru tahap 1 dihitung per 1 Februari 2022, sedangkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) 1 April.

BACA JUGA: Ini Mekanisme Pencairan Gaji dan Tunjangan PPPK Guru, Bertahap, Jumlahnya Banyak Juga

Dengan kebijakan tersebut, menurut Bu Nurul, sapaan akrab Nurul Hamidah, guru honorer dirugikan. Sebab, gaji PPPK dihitung sesuai tanggal SPMT 

"Kontrak kerja 1 Februari, SPMT kok 1 April. Berarti gaji dihitung April, kami rugi 2 bulan dong," kata Bu Nurul kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

BACA JUGA: Sejumlah Pemda Serahkan SK PPPK Juli 2022, Kepala BKN Ungkap Fakta Mengejutkan

Guru honorer dari Kabupaten Ponorogo ini mengungkapkan, sesuai laporan yang diterimanya dari pengurus FHNK2I di sejumlah daerah, aturan itu sudah diberlakukan. Guru yang tanda tangan kontrak kerja pada pekan ketiga Maret, SPMT dihitung 1 April. 

Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) juga sudah menyampaikan bahwa gaji PPPK dihitung sesuai SPMT. 

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik AKBP Beni Mutahir Tewas Terungkap, Polri Bereaksi, Telah Terjadi Pelanggaran?

"Ini sangat merugikan guru honorer. Mengapa gaji PPPK dihitung April," cetusnya.

Dia membandingkan dengan PPPK 2019, walaupun ada daerah yang memberikan SK pada Juni 2021, tetapi gajinya tetap dihitung per Januari.

Contohnya, di Kabupaten Garut yang pada 2021 menerima 14 bulan gaji, padahal SK PPPK baru diberikan pertengahan tahun.

Jika gaji PPPK 2019 dihitung 14 bulan, lanjut Nurul, apa bedanya dengan PPPK 2021. Seharusnya pemerintah bersikap adil kepada guru honorer.

"Kalau mau fair, SPMT PPPK 2021 seharusnya Januari 2022 karena gaji guru sudah masuk DAU 2022 untuk 14 bulan gaji, dihitung per Januari,' tuturnya.

Nurul pun meminta ketegasan pemerintah, apakah PPPK yang SPMT-nya April, akan diperhitungkan gajinya sampai Maret 2028. Sebab, masa kontraknya dihitung per 1 Februari.

Sementara, Ketua FHNK2I Kota Kediri Mohamad Badrul Munir mengungkapkan, penggajian PPPK guru dibuat dua tahap.

Tahap pertama bagi 93 guru sudah menerima SK PPPK pada 8 Maret diberikan gaji April bersama rapelan Februari. Rapelan Maret dibayar bersama gaji Mei.

Tahap kedua bagi 10 guru yang baru tanda tangan kontrak kerja pada 22 Maret, akan digaji sesuai SPMT, yaitu bulan April 2022. 

Dia mengungkapkan, sesuai informasi Pemkot Kediri, karena syarat penggajian untuk 10 guru tersebut sampai saat ini belum terpenuhi maka gaji dibayar bulan Mei melalui gaji induk.

Untuk gaji April 2022 akan dibayarkan pada Mei 2022 sebagai gaji susulan atau rapelan.

"Untuk tunjangan kinerja daerah (TKD) 10 guru mekanismenya sama seperti yang 93 orang. Jadi, dibayarnya secara terpisah tidak satu paket dengan gaji serta rapelan," pungkas Arul. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 1.200 Unit Rusunami Ini Bakal Dipasarkan kepada ASN dan Honorer


Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler