Sejumlah Pemda Serahkan SK PPPK Juli 2022, Kepala BKN Ungkap Fakta Mengejutkan

Rabu, 23 Maret 2022 – 09:26 WIB
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mekanisme penerbitan NIP PPPK hingga penyerahan SK PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jadwal penyerahan SK PPPK 2022 oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda) beragam.

Ada yang sudah diserahkan Februari-Maret 2022. Namun, paling banyak menjadwalkan pascalebaran Idulfitri 2022.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Detik-Detik AKBP Beni Mutahir Tewas Terungkap, Polri Bereaksi, Telah Terjadi Pelanggaran?

Hal ini sudah pasti mengecewakan para guru honorer yang sudah lulus seleksi PPPK.

Menurut Ketum DPP Forum Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono, dari laporan yang diterimanya, jadwal penyerahan SK PPPK ada yang Mei mendatang, ada juga yang Juli 2022.

BACA JUGA: Wagub DKI Ingin Dana Rp 1 Triliun Ini Bisa Optimal, Ada untuk Guru Honorer

Dia mencontohkan Kabupaten Banyumas yang menjadwalkan penyerahan SK PPPK pada Juli 2022.

Kemudian DKI Jakarta pada Juni, Kabupaten Pati diserahkan Mei. 

BACA JUGA: Guru Honorer Berstatus BTL Dikontrak 5 Tahun, Ini Hak & Kewajiban PPPK

Sebagian besar lagi belum diinformasikan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat kapan jadwal penyerahan SK PPPK dilakukan.

"Ini menimbulkan keresahan di kalangan guru honorer karena berbeda-beda jadwalnya," kata Sutopo kepada JPNN.com, Rabu (23/3).

Mengenai perbedaan jadwal penyerahan SK PPPK tersebut, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan hal tersebut menjadi kewenangan masing-masing pemda.

Sebagian besar pemda mengalami kesulitan anggaran untuk membayar gaji dan tunjangan PPPK. 

Itu sebabnya, kata Bima, pemda meminta waktu untuk pengusulan NIP PPPK. Ada juga daerah yang mengontrak PPPK tidak langsung 5 tahun.

"Yang mengontrak PPPK hanya setahun, ya karena daerah enggak punya duit," ujarnya.

BKN, lanjutnya, sudah mengeluarkan surat agar pemda segera mengusulkan penetapan NIP PPPK.

Namun, sejumlah daerah karena keterbatasan anggaran belum bisa mengajukan secepatnya. 

Dalam kondisi tersebut, Bima menegaskan, BKN tidak bisa memaksa pemda.

Yang pasti prosedurnya ialah ketika usulan penetapan NIP PPPK diajukan ke BKN, kemudian diproses dan akhirnya diterbitkan, ada kewajiban Pemda yang harus dilakukan. Pemda dalam 30 hari sudah menerbitkan SK PPPK.

Ketika SK PPPK diterbitkan, kata Bima, otomatis pemda harus membahar gaji dan tunjangan PPPK.

"Jadi, BKN tidak memperlambat proses penetapan NIP PPPK," tegasnya.

Dia menjelaskan, begitu usulan pejabat pembina kepegawaian (PPK) masuk, BKN akan melakukan verifikasi validasi (verval) lagi.

Jika semua datanya clear, BKN akan menerbitkan pertimbangan teknis (Pertek) untuk penetapan NIP PPPK.

Semua proses itu, menurut Bima, sesuai urutan. Karena ratusan instansi yang menyelenggarakan seleksi calon aparatur sipil negara atau CASN 2021 maka prosesnya berurutan. Tidak mungkin instansi yang baru mengusulkan mendapatkan urutan pertama. 

"Prinsipnya, BKN akan mengerjakan sesuai usulan masuk. Semuanya serba digital, tidak bisa direkayasa," pungkas Bima Haria Wibisana. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Buat PNS & PPPK, 5 Ketentuan KemenPAN-RB Ini Wajib Dipatuhi


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler