jpnn.com, JEPARA - Polisi menangkap dua santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Bangsri, Jepara, Jawa Tengah, karena melakukan pembacokan.
Polisi juga meringkus tiga warga yang melakukan perusakan ponpes.
BACA JUGA: Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang: Bagus, Bagus
"Para pelaku yang ditangkap tersebut merupakan buntut keributan di pondok pesantren hingga ada kasus pembacokan, kemudian berbuntut adanya aksi perusakan oleh tiga warga," kata Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari didampingi Kasubsipenmas Sihumas Ipda Basirun dan Kanit III Unit Tipikor Ipda Siswanto saat gelar jumpa pers di ruang Satreskrim, Jumat.
Dua santri yang diduga terlibat dalam aksi pembacokan berinisial HM dan BU.
BACA JUGA: Disuruh Mengajar di Lapas, Ustaz MS Malah Terjerat Kasus
Sementara itu, tiga pelaku perusakan pondok pesantren berinisial MT, MS, dan AS.
Kasus pembacokan, kata Ahmad Masdar, terjadi ketika istri korban pembacokan berinisial S mengaku diancam oleh santri ponpes berinisial BU tersebut menggunakan senjata tajam.
BACA JUGA: Calon Wakil Presiden Anies Baswedan Ialah....
Korban S bekerja di luar kota langsung pulang mendengar kabar tersebut.
"Sepulang dari luar kota, korban S langsung klarifikasi ke pondok pada hari Minggu (18/6). Dia mencari santri yang bernama BU," ujarnya.
Setelah korban bertemu dengan BU, kemudian terjadi adu mulut tentang informasi pengancaman terhadap istrinya.
S lantas memukul BU dengan tangan kosong.
Karena terbawa emosi, akhirnya BU melakukan perlawanan dengan saling dorong-mendorong dengan korban S yang dikepung sejumlah santri.
Setelah berusaha melarikan diri gagal, akhirnya S melompat gerbang.
Namun, nahas saat menaiki gerbang santri berinisial BU itu menyabetkan senjata tajam ke tubuh S.
"Senjata tajam yang digunakan BU merupakan pemberian HM. Akibatnya, korban mengalami luka robek di bagian pinggang sebelah kanan," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, BU dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun, sedangkan HM dijerat pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Sementara itu, kasus perusakan ponpes buntut kasus pembacokan di ponpes tersebut, Polres Jepara menetapkan MT, MS, dan AS sebagai tersangka atas dugaan terlibat keributan di depan pondok pesantren tersebut pada hari Minggu (18/6).
Tiga orang kakak beradik itu melempari pesantren dengan bongkahan cor, knalpot, dan benda-benda padat lainnya dari luar pondok ketika di dalam pondok terjadi keributan dan pembacokan.
Akibatnya, pagar pesantren tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatannya itu, tiga tersangka tersebut disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 460 KHUP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tempat kejadian perkara, yakni besi bekas patahan pagar, bongkahan cor, linggis, dan knalpot.
Kejadian ini juga berimbas saling lapor. Tiga tersangka tersebut dilaporkan pihak pesantren ke Polres Jepara atas kasus perusakan, sementara BU dan HM dilaporkan ke Polsek Bangsri atas kasus penganiayaan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Preman Mati di Tangan Sopir Truk, Seorang Pelaku Terbirit-birit
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti