jpnn.com, KENDARI - Jajaran Kepolisian Resor Kota Kendari di Sulawesi Tenggara menangkap remaja berinisial MA yang membuat ulah membahayakan.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan remaja berusia 18 tahun itu membakar kios milik neneknya sendiri di daerah Konda, Konawe Selatan, pada Jumat (1/4) dini hari.
BACA JUGA: Polisi Identifikasi 5 Pelaku Pembakaran 20 Ruko di Dekai Yahukimo
Menurut Pranata, ulah MA itu disebabkan rasa sakit hati. Pemicunya ialah masalah baliho.
"Awalnya pelaku memasang baliho di Masjid Konda dengan tulisan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa, kemudian di bawahnya dituliskan juga Calon Gubernur Sulawesi Tenggara,” kata Pranata, Senin (4/4).
BACA JUGA: Pria Mengaku Bakal Calon Gubernur Sultra Ditangkap Polisi
Ternyata paman MA yang bernama Pian justru menurunkan baliho itu. “Tanpa izin pelaku, baliho tersebut diturunkan oleh pamannya,” tutur Pranata.
MA yang merasa kecewa dan sakit hati langsung menghubungi teman-temannya. Warga Lorong Mekar, Kendari, itu menyampaikan niatnya membakar kios milik neneknya, Siti Pilihan.
BACA JUGA: Irjen Toni Beber Fakta Baru Kasus Brigpol AND Bakar Mantan Pacar, Ternyata
Syahdan, MA menggunakan sepeda motor menuju Konda. Sebelum sampai di kios milik Siti Pilihan, pelaku terlebih dahulu membeli bensin di kawasan THR, Kendari.
Namun, MA tak serta-merta bisa melaksanakan aksinya. Sebab, masih ada orang yang berjalan kaki di sekitar kios neneknya.
Walakhir, saat itu MA hanya berputar-putar menggunakan sepeda motor di depan kios demi menunggu suasana sepi.
Setelah suasana betul-betul sepi, MA pun beraksi. “Pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum,” ujar Pranata.
Pelaku juga membakar benda lain. “Menambahkan sapu lidi yang ada di kios," kata perwira pertama Polri itu.
Tak hanya membakar kios, MA juga bergerak ke teras rumah neneknya. Dia lantas memecahkan kaca jendela di bagian depan rumah.
Namun, ada orang yang melintas dan mengetahui ulah MA. Akhirnya pelaku kabur.
Korban yang mengetahui pembakar kios itu ternyata MA, langsung melaporkannya ke polisi. Polisi pun bergerak menangkap MA.
Saat ini, MA dijerat dengan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum. Ancaman hukuman maksimalnya ialah 12 tahun penjara.(Antara/JPNN.com)
Berita ini telah tayang di sultra.jpnn.com dengan judul Kronologi Polisi Tangkap Bakal Calon Gubernur Sultra
Redaktur & Reporter : Antoni