jpnn.com, KENDARI - Polisi menangkap seorang remaja berinisial MA (18) atas laporan neneknya, Siti Pilihan alias SP ke Polsek Konda, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
MA ditangkap polisi setelah mencoba membakar kios dan merusak rumah neneknya itu di Kelurahan Konda, Konawe Selatan pada Jumat (1/4) sekitar pukul 02.30 WITA.
BACA JUGA: Sisir Lokasi Penemuan Mayat Wanita di Tulungagung, Polisi Temukan Petunjuk?
Menurut polisi, MA berulah lantaran sakit hati setelah balihonya diturunkan sang paman.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP I Gede Pranata Wiguna menjelaskan awalnya pelaku memasang baliho di Masjid Konda.
BACA JUGA: Ada Penyimpangan Solar Subsidi di Sukabumi, Pelakunya Tak Disangka
Baliho itu konon bertulisan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa yang pada bagian bawahnya juga tertulis Calon Gubernur Sulawesi Tenggara.
"Baliho tersebut diturunkan oleh paman pelaku yang bernama Pian," ucap AKP Pranata di Kendari pada Senin (4/4).
BACA JUGA: Keturunan PKI Boleh Jadi TNI, Eks Kabais Ini Berkata Tegas
MA yang sakit hati atas tindakan pamannya lantas menyampaikan rencananya membakar warung sang nenek kepada temannya.
Beberapa jam kemudian, warga Lorong Mekar, Kota Kendari itu berangkat menggunakan motor menuju ke Konda.
Dalam perjalanan menuju Konda, MA terlebih dahulu singgah membeli bensin.
Setelah sampai di rumah sang nenek, MA sempat berputar-putar menggunakan sepeda motor lantaran melihat ada orang lewat di depan warung neneknya.
"Setelah sepi betul, pelaku kemudian turun dari motor dan langsung membakar lipatan spanduk yang ada di atas drum, kemudian menambahkan dengan sapu lidi yang ada di kios," beber Pranata.
Tidak berhenti di situ, MA lantas pindah ke teras rumah dan memecahkan kaca jendela.
BACA JUGA: Nasabah BNI Kehilangan Uang Rp 3,5 Miliar dari Rekening, Begini Kekayaannya
Aksi MA terhenti dan langsung meninggalkan lokasi setelah ada seorang warga yang melintas mengetahui aksi pelaku.
Setelah kejadian, Nenen Siti melaporkan ulah cucunya itu ke Polsek Konda.
Polisi pun langsung bergerak dan menangkap MA.
Kepada polisi, MA mengakui tindakan itu sebagai balas dendam setelah baliho dirinya diturunkan tanpa seizinnya.
Atas ulahnya itu, MA dikenakan Pasal 187 dan atau Pasal 406 KUHP tentang Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang atau Barang (Pembakaran) dan atau menghancurkan atau merusakkan barang dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (ant/fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam