jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Polisi menangkap dua pencuri bermodus hipnotis yang beraksi di salah satu rumah sakit daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (4/5) lalu.
Kedua pelaku berinisial AI (48) dan DS (22). Mereka memiliki hubungan keluarga, yakni ibu dan anak.
BACA JUGA: Polisi Tangkap Ibu dan Anak Pelaku Pencurian Bermodus Hipnotis di Pasar Minggu
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar mengatakan pencurian bermula saat AI mengaku mengenal dekat suami korban.
Selanjutnya, pelaku mengikuti korban yang hendak berobat ke rumah sakit di kawasan Pasar Minggu.
BACA JUGA: Luhut Ditantang Debat oleh Pentolan SEMMI, Ferdinand Membela, Begini Kalimatnya
"Saat korban hendak salat, tersangka meminta tolong kepada saksi W yang merupakan teman korban, untuk memberikan tas milik korban," kata Achmad di Jakarta, Kamis (8/7).
W pun menurut perkataan pelaku serasa kena hipnotis dan memberikan tas korban itu kepada AI. Selanjutnya, pelaku pun langsung kabur membawa tas korban.
BACA JUGA: Kapolda Irjen Panca Putra Mengeluarkan Perintah
"Tas korban di dalamnya berisikan dua buah handphone warna gold dan handphone warna hitam serta uang tunai enam juta rupiah," ujar Achmad.
Usai dua bulan buron, pelaku ditangkap polisi di daerah Cipayung, Jakarta Timur, pada Selasa (6/7).
"Kami mencoba menyelidiki berbekal rekaman CCTV yang diperoleh serta informasi dari masyarakat sehingga pelaku ditangkap pada hari Selasa kemarin," ujar Achmad.
Adapun DS ikut ditangkap karena berperan sebagai penadah hasil curian AI.
Atas perbuatannya, AI dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Sementara tersangka DS dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi