Kronologi Kasus Penculikan dan Penyekapan Karyawan Perusahaan EO di Pulomas

Kamis, 16 Januari 2020 – 22:35 WIB
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan kasus penculikan dan penyekapan yang dialami MS, salah satu karyawan di perusahaan event organizer (EO) PT OHP.

Menurut Yusri, penyekapan yang terjadi di gedung PT OHP di Pulomas, Jakarta Timur ini berawal dari utang MS. Kemudian, MS dituduh menggelapkan uang perusahaan sebesar Rp 21 juta pada Desember 2019 lalu.

BACA JUGA: Penyekapan di Pulomas Ternyata Sudah Terjadi Selama Sepekan

“Kemudian pada 7 Januari 2020 lalu, korban bertemu tersangka berinisial AP di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat,” ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (16/1).

Dalam pertemuan itu, MS tiba-tiba dipukul dan disundut dengan rokok oleh AP. Kemudian, MS digiring ke kantor yang berada di kawasan Pulomas, Jakarta Timur. Usut punya usut, AP diperintahkan oleh pemilik PT OHP, yaitu Andre.

BACA JUGA: Akbar Al Faris Dituntut Hukuman Mati

"Ketika itu korban sudah memohon kepada AP untuk pulang, namun tidak diperbolehkan," sambung Yusri.

Setibanya di Kantor PT OHP, korban dijaga oleh AP dan dua tersangka lain yaitu JCS, dan AJ. Ketiganya mengurung MS di sana dan tidak dibiarkan meninggalkan lokasi apabila utang belum dilunasi. Pada tanggal 10 Januari 2020 korban kembali memohon untuk pulang. Tetapi, lagi-lagi korban tak diizinkan keluar dari sana.

BACA JUGA: Setelah Bunuh Hakim Jamaluddin, Sang Istri Datang ke PN Medan Mengambil Uang Duka, Begini Ceritanya

Selama disekap, korban sama sekali tidak diurus. Dia hanya diberi makan sehari sekali. Penganiayaan juga kembali dialami. MS kembali disundut rokok hingga dipukuli.

"Terkadang korban menitip temannya yang ada di kantor untuk membeli makan menggunakan uangnya sendiri," katanya.

Kemudian, pada 13 Januari 2020 korban diminta buat surat pernyataan oleh Andre. Karena ditekan, korban menyetujuinya. Surat itu  berisi persetujuan pemberian gaji istri korban untuk Andre. Istri MS kebetulan juga bekerja di tempat yang sama.

Namun, pada akhirnya istri korban melawan. Dia melaporkan hal ini ke polisi. Polisi yang menerima laporan pun tak bertindak lama. Akhirnya, pada 15 Januari 2020 kemarin korban bisa kembali menghirup udara segar.

"Atas laporan dari istri korban tim opsnal Unit 4 Subdit 3 Resmob melakukan pembebasan terhadap Korban dan melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang bertugas menjaga korban di rumah kantor PT OHP," tandas Yusri. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler