jpnn.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi memastikan telah meringkus lima orang anggota geng motor sadis yang menewaskan seorang pemuda di Jalan Raya Kampung Buwek Jaya, Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (7/3/2021).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang nongkrong di pinggir Jalan Raya Kampung Buwek Jaya.
BACA JUGA: Oknum PNS dan Mahasiswa Ketahuan Berbuat Terlarang, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Kemudian, geng motor yang berjumlah lima orang melintasi jalan tersebut. Saat melewati kelompok korban, salah seorang pelaku meneriaki korban dan teman-temannya dengan kata kasar.
"Setelah melewati tongkrongan korban, para pelaku berbalik arah dan langsung mengejar korban sambil mengacungkan senjata tajam berupa celurit," kata Hendra dalam keterangannya, Kamis (11/3).
BACA JUGA: Anggota Geng Motor Sadis Pembacok Pemuda di Bekasi Ditangkap, Nih Lihat
Hendra menambahkan, akibat serangan para pelaku yang tiba-tiba, kedua korban berinisial JFP (16) dan AS (17) tidak sempat melarikan diri.
Para pelaku langsung membacok kedua korban dengan celurit.
BACA JUGA: Suami Duduk di Ruang Tamu Rumah, Sang Istri dengan Om Hidung Belang di Kamar, Digerebek
"Korban pertama, ditendang dan disabet senjata tajak hingga meninggal dunia. Korban kedua, disabet senjata tajam alami luka pada bagian leher. Setelah itu para pelaku melarikan diri," ujar Hendra.
Akibat kejadian tersebut, JFP meninggal dunia saat tiba di rumah sakit. Sementara, AS alami luka berat dan harus jalani perawatan intensif.
Polisi yang mengetahui kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pelaku berinisial HFR dapat ditangkap pada 7 Maret 2021 lalu di daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
"Keempat pelaku lainnya ditangkap di daerah Kampung Pacet, Cianjur, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021 pagi," ujar Hendra.
BACA JUGA: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 80 ayat (3) dan ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta, Pasal 170 ayat (2) KUHPidana tentang Kekerasan Terhadap Orang yang Menyebabkan kematian dan luka berat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi