Kronologi Penangkapan Artis HF Atas Kasus Narkoba, Waduh

Selasa, 18 April 2023 – 04:06 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Muhammad Syahduddi saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (17/4/2023).ANTARA/Ho-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Muhammad Syahduddi menjelaskan kronologi penangkapan artis berinisial HF atas kasus penyalahgunaan narkoba.

HF ditangkap sebelum menggelar pesta narkoba dengan rekannya.

BACA JUGA: Lagi, Ada Artis Ditangkap Gegara Narkoba, Kini Pesinetron Berinisial HF

"Saudara HF berniat untuk melakukan pesta narkoba bersama teman-temannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan," kata Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Senin.

Dia mengatakan ketika itu jajarannya mendapat laporan ada aktivitas peredaran narkoba di kawasan Cipete Baru, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: 2 Pria dan Satu Wanita di Dalam Penginapan, Ada Alat Kontrasepsi

Berdasarkan informasi tersebut, polisi lalu menangkap dua orang pengguna sabu-sabu berinisial MR dan K alias ICA pada Jumat (14/3).

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui tersangka MR sempat memberikan sabu-sabu dan ekstasi kepada tersangka berinisial AIF.

BACA JUGA: David Korban Penganiayaan Mario Dandy Seperti Meninggal, tetapi...

"Jadi, AIF membeli narkoba menggunakan uang milik HF untuk mengadakan pesta narkoba," kata Syahduddi.

Petugas lalu bergerak ke sebuah apartemen di kawasan Haji Nawi, Jakarta Selatan untuk menangkap HF, GA, RD.

Saat diperiksa tidak ada barang bukti yang diamankan petugas.

Namun, ketiga tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba setelah dilakukan tes urine oleh petugas.

HF pun memberi tahu bahwa narkotika tersebut masih dipegang AIF di kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi itu, polisi langsung menangkap AIF dan temannya, yakni W.

Dari tangan keduanya polisi menyita satu perempat gram sabu-sabu dan ekstasi seberat 0,17 gram.

Atas perbuatannya para tersangka disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasat Narkoba Pimpin Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu, Begini Hasilnya


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler