Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu-Sabu 4,3 Kilogram

Rabu, 31 Mei 2023 – 13:28 WIB
Polres Konawe saat merilis penangkapan pengedar sabu-sabu seberat 4,3 kilogram di Konawe, Rabu (31/5/2023) ANTARA/HO-Humas Polres Konawe

jpnn.com, KONAWE - Pria berinisial JM (24) pengedar narkoba sabu-sabu seberat 4,3 kilogram ditangkap petugas Polres Konawe.

JM ditangkap di Kelurahan Inolobunggadue, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe pada Selasa (30/5) malam.

BACA JUGA: Pegawai Rutan Pekanbaru Nekat Bawa Sabu-Sabu Dipecat

Kapolres Konawe AKBP Ahmad Setiadi mengatakan penangkapan terhadap JM berdasarkan laporan masyarakat karena kerap terjadi penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Inolobunggadue.

Mendapati laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Kepala Satresnarkoba Iptu Asriady melakukan pengamatan, kemudian menangkap JM dengan disaksikan ketua RT dan RW Kelurahan Inolobunggadue.

BACA JUGA: Napi Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu-Sabu Tewas, Bawono Ungkap Penyebabnya

Setelah dilakukan penggeledahan, Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam, satu buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), dan juga 33,50 gram yang diduga sabu-sabu terbungkus dalam pembungkus rokok.

"Awalnya kami dapatkan 33,50 gram yang diduga sabu-sabu di TKP pertama," ujar Kapolres, Rabu.

BACA JUGA: Misteri Penyebab Kematian Purnawirawan TNI, Polisi Bongkar Makam Korban

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mendapatkan petunjuk lain yang dilanjutkan penggeledahan di salah satu gudang yang tak jauh dari TKP pertama.

“Kurang lebih setengah jam kemudian kami dapatkan target (barang bukti) yang lebih besar kurang lebih 4,3 kilogram,” ungkapnya.

Kapolres mengungkapkan saat ini jajarannya baru menangkap satu orang tersangka, yakni JM, namun Polres Konawe masih akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Untuk saat ini motif tersangka diduga sebagai pengedar, sedangkan mengenai motif lainnya masih dilakukan pengembangan.

"Tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pasal 114, subsider pasal 112 ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman mati,” kata Ahmad Setiadi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler