Pegawai Rutan Pekanbaru Nekat Bawa Sabu-Sabu Dipecat

Rabu, 31 Mei 2023 – 10:31 WIB
Sabu-sabu. Foto: dok. Antara

jpnn.com, PEKANBARU - Pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru inisial YNS nekat membawa sabu-sabu ke dalam rutan.

Kanwil Kemenkumham Riau memutuskan memberhentian tidak dengan hormat.

BACA JUGA: Napi Kasus Penyelundupan 1,6 Ton Sabu-Sabu Tewas, Bawono Ungkap Penyebabnya

"Majelis kode etik menyatakan YNS terbukti bersalah karena melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan," kata Ketua Majelis Kode Etik Kanwil Kemenkumham Riau Mulyadi sekaligus Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Riau dalam keterangannya, Rabu.

Mulyadi memimpin sidang bersama Indra Sofyan selaku Koordinator Kepatuhan Internal dan Evaluasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dan Subakdo Wulandoro selaku Kepala Bidang Pelayanan Tahanan, Kesehatan Rehabilitasi, Pengelolaan Basan Baran, Keamanan Kanwil Kemenkumham Riau.

BACA JUGA: Ketahuan Bawa 50 Kg Sabu-Sabu ke Medan, Hendra Saputra Terancam Hukuman Berat

Sidang berlangsung tertutup di ruang rapat Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Pemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap YNS sebagai ASN itu dilaksanakan setelah menjalani sidang atas dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA: Misteri Penyebab Kematian Purnawirawan TNI, Polisi Bongkar Makam Korban

"Sebelum disidang, YNS telah ditangkap bersama 5 gram narkotika jenis sabu-sabu pada 22 September 2022 oleh Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Pekanbaru," katanya.

Mulyadi menyebutkan majelis juga menjatuhkan putusan sanksi moral kepada YNS dengan memberikan pernyataan secara terbuka dalam bentuk surat kepada atasan langsung yang dibacakan saat apel pagi.

"Menyikapi berita pemasyarakatan akhir-akhir ini yang viral berhubungan dengan peredaran narkoba atau pamer harta, saya meminta seluruh jajaran agar menjadikan sebagai pelajaran untuk tidak diulangi lagi. Tak bosan-bosan saya ingatkan, jangan bermain dengan narkoba. Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil kemenkumham Riau Mhd. Jahari Sitepu.

Bagi pegawai yang masih terlibat, dia meminta mulai sekarang agar berhenti bermain narkoba.

"Tak ada tawar-menawar, rekomendasi Kakanwil (ke pusat) bagi yang masih bermain narkoba adalah dipecat. Sudah terbukti, beberapa petugas lapas/rutan dipecat karena menjadi pengkhianat organisasi dengan menyelundupkan narkoba, baik di dalam maupun di luar lapas/rutan," katanya.

Kakanwil kemudian mengingatkan kembali mengenai tiga kunci pemasyarakatan maju yang digaungkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.

"Apabila tiga kunci Pemasyarakatan maju ini dijalankan dengan sebaik mungkin maka segala permasalahan di lapas dan rutan dapat selesai dengan baik," jelas Jahari Sitepu. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KKB Pembunuh Anggota TNI dan Polri Ditangkap


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler